Tuesday, April 30, 2024

Abu Laot Divonis Empat Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 122 hari atau empat bulan pidana penjara terhadap terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral, didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota, pada hari Selasa (2/4/2024).

Abu Laot dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memposting video untuk merusak nama baik Sayed Muhammad Mulyadi.

“Terdakwa memposting dua video di akun @abupayaphasi yang ditujukan kepada Sayed Muhammad Mulyadi,” ujar Hakim Ketua R Hendral. Akun tersebut memiliki 17,1 ribu followers.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 122 hari kepada Abu Laot, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 122 hari terhadap terdakwa dan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim.

Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Abu Laot terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img