NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh di gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Senin (1/7/2024)
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta ini menjelaskan perintah konsumsi halal sejatinya tidak hanya ditujukan kepada kaum muslim saja, namun juga kepada umat non muslim seluruh dunia.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya wahai manusia makanlah sebagian makanan di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.
“Maka panggilan disitu adalah perintah kepada segenap manusia dan ketika itu manusia banyak yang belum beriman kepada Allah SWT, jadi perintah konsumsi yang halal itu adalah mencakup segenap manusia baik muslim maupun non muslim,” jelas Abiya Hatta.
Abiya Hatta juga mengharapkan kehalalan produk harus sesuai dengan tuntunan syariah, karena menurutnya disebagian tempat masih menganggap halal hanya pada zatnya saja.
“Ayam itu jika disembelih oleh orang yang tidak memahami syariah kemudian proses penyembelihan tidak memenuhi kriteria, maka walaupun zatnya itu halal tetapi prosesnya tidak halal maka sebenarnya dia termasuk dalam bangkai dalam pemahaman syariah,” lanjutnya.
Lanjutnya oleh sebab itu hal-hal seperti ini perlu disosialisasikan, termasuk menghasilkan produk dengan menggunakan uang riba maka tetap yang dihasilkan itu adalah sesuatu yang haram, walaupun zatnya itu halal.
Sebelumnya Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM menyampaikan kegiatan ini bertujuan sebagai tindak lanjut Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, bahwa segala produk pangan dan non pangan di Aceh diminta untuk dijamin kehalalannya.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal pada hari ini kami ingin menyampaikan terkait dengan fatwa MPU Aceh tentang Sistem Jaminan Halal serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 sehingga pada masanya nanti Aceh menjadi daerah tidak hanya mayoritas Islam tetapi daerah yang benar-benar menyajikan makanan yang halal dan tayyiban,” terangnya pada acara yang juga dihadiri Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni.
Disamping itu kegiatan ini bertujuan juga melatih para aparatur pembina dalam membina dan mensosialisasikan tata cara pemenuhan persyaratan kehalalan produk sehingga para pelaku dapat terhindar dari pelaku yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema Produk Halal Mencetak Generasi Islami yang Kuat ini diikuti sebanyak 35 peserta dari unsur tenaga pendidik, PGRI, ormas wanita, dan unsur terkait lainnya.
Editor: Akil