Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti

Share

Nukilan.id – Dua pemerkosa bocah 10 tahun, yang berinisial MA dan DP divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh.

MA adalah ayah korban dan DP adalah paman korban atau kakak kandung MA.

Pemerkosaan pada bocah usia 10 tahun di Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Sang paman adalah seorang lajang yang sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, DP pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di desa di Aceh Besar. Saat MA tak ada di rumah, DP memperkosa keponakannya beberapa kali.

Dituntut 200 bulan penjara

Sebelum divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman penjara 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.

Ironisnya, hakim tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti karena alasan hasil visum tidak dapat meunjukkan siapa pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Suraiya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

“Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku,” kata Suraiya.

Tak hanya itu. Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti. Hakim beralasan korban anak bukan tunarungi, namun di video itu ia hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Suraiya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

“Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini.”

“Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat,” kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

“Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan,” kata Suraiya.

Kasus lain, ada pelaku yang bebas karena usianya tua

Suraiya mengatakan dalam kasus pemerkosaan yang lain, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat pelaku dibebaskan setelah menjalani hukuman cambuk. Bahkan ada pelaku pemerkosaan yang bebas tanpa dicambuk karena pelaku usianya sudah tua.

Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual.

Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

“Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh,” kata dia.

MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Lalu, terdakwa DP, pada hari yang sama, divonis sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam vonis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Terkait hal itu, Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

“Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas,” kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Nenek korban berharap pelaku dihukum

Sementara itu, AS (50) nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku.

“Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan. Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara. Untuk makan sehari-hari saja susah,” kata AS saat ditemui Kompas.com.

Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2020.

“Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama. Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman adik ayahnya,” kata AS.

AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.

“Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman. Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya,” kata AS.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News