NUKILAN.ID | INDEPTH – Di Aceh, sebuah kendaraan dinas tidak selalu berhenti pada persoalan fungsi. Ketika kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang negara, kemudian ditempatkan pada sebuah lembaga yang berkaitan langsung dengan proses perdamaian Aceh, keberadaannya dapat memunculkan pertanyaan yang lebih jauh.
Apalagi ketika pengadaan itu berlangsung di tengah persoalan kemiskinan, pemulihan korban konflik yang belum sepenuhnya selesai, serta pekerjaan besar pemerintah dalam menangani dampak bencana.
Pada titik itu, pertanyaan publik tidak lagi sebatas mengenai jenis kendaraan yang dibeli. Perhatian bergeser kepada alasan pengadaan, urgensi penggunaannya, besaran anggaran, hingga pertanyaan yang paling mendasar: apakah belanja tersebut merupakan kebutuhan yang harus didahulukan?
Polemik tersebut mengemuka dalam pengadaan kendaraan operasional Badan Reintegrasi Aceh atau BRA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat BRA, terdapat paket dengan nama “Pengadaan Mobil Operasional Penghubung Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten/Kota”. Paket tersebut tercatat dengan kode RUP 66278061.
Nilai pagu yang disediakan mencapai Rp17.250.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Aceh Tahun Anggaran 2026 dan metode pemilihannya tercatat menggunakan e-Purchasing.
Namun, ada bagian penting dalam dokumen tersebut yang justru menimbulkan persoalan ketika dibandingkan dengan informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam RUP, jumlah kendaraan yang dicantumkan adalah 25 unit. Bukan 23 unit sebagaimana yang banyak disebut dalam pemberitaan maupun percakapan publik.
Spesifikasi yang tercantum juga hanya menyebut kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda empat double gardan.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, informasi yang paling kuat untuk sementara adalah BRA mengalokasikan pagu Rp17,25 miliar untuk 25 unit kendaraan roda empat double gardan.
Sementara angka 23 unit muncul karena kendaraan tersebut dikaitkan dengan 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sejumlah pemberitaan kemudian menghubungkannya dengan kendaraan GWM Tank 300.
Persoalannya, tangkapan layar RUP yang tersedia tidak secara eksplisit menyebut merek maupun tipe kendaraan tersebut.
Perbedaan informasi ini penting karena publik perlu mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya dibeli menggunakan anggaran daerah.
Rp17,25 Miliar dan Pertanyaan Harga Satuan
Besarnya anggaran yang dialokasikan menjadi persoalan lain yang tidak kalah penting.
Jika pagu Rp17,25 miliar dibagi berdasarkan jumlah 25 kendaraan seperti yang tertulis dalam RUP, maka nilai rata-ratanya mencapai sekitar Rp690 juta untuk setiap kendaraan.
Namun apabila jumlah kendaraan yang digunakan sebagai pembagi adalah 23 unit, maka nilainya meningkat menjadi sekitar Rp750 juta per kendaraan.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan matematika. Dalam pengadaan pemerintah, jumlah barang merupakan komponen penting karena berkaitan dengan volume, harga satuan, spesifikasi hingga penilaian terhadap kewajaran anggaran.
Karena itu, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih rinci.
Berapa sebenarnya kendaraan yang akan dibeli BRA?
Apakah 25 unit sebagaimana tercantum dalam RUP, atau 23 unit sebagaimana informasi yang berkembang?
Jika jumlahnya 25 unit, dua kendaraan tambahan tersebut diperuntukkan bagi siapa?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan jenis kendaraan.
Jika kendaraan tersebut memang GWM Tank 300 seperti yang diberitakan, maka publik juga perlu mengetahui alasan pemilihan kendaraan tersebut serta varian yang digunakan.
Harga resmi GWM Indonesia saat ini menempatkan TANK 300 HEV pada kisaran Rp849 juta on-the-road Jakarta. Kendaraan tersebut berada di kelas SUV off-road dan memiliki sistem 4WD, sekaligus dilengkapi berbagai fitur keselamatan dan kenyamanan.
Namun, angka tersebut tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan pagu Rp690 juta per unit yang muncul dari pembagian anggaran berdasarkan RUP.
Ada sejumlah faktor yang memungkinkan terjadinya perbedaan, seperti varian kendaraan, harga pengadaan pemerintah, potongan harga, struktur pajak maupun spesifikasi teknis yang akhirnya disepakati.
Justru karena terdapat kemungkinan perbedaan tersebut, informasi mengenai harga satuan menjadi semakin penting.
Publik semestinya dapat mengetahui berapa harga kendaraan yang sebenarnya dibayarkan, spesifikasi final yang digunakan, siapa penyedianya, bagaimana proses e-Purchasing dilakukan, serta apa hasil akhir dari proses pengadaan tersebut.
Sebab, transparansi pengadaan tidak berhenti pada informasi mengenai jumlah pagu anggaran.
BRA dan Beban Sejarah Perdamaian
Polemik tersebut menjadi lebih sensitif karena lembaga yang melakukan pengadaan bukanlah instansi pemerintah biasa.
BRA memiliki sejarah dan mandat yang berkaitan langsung dengan proses reintegrasi masyarakat Aceh setelah konflik.
Lembaga tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya menjalankan agenda perdamaian Aceh. Sasaran reintegrasi yang disebut dalam informasi resmi BRA mencakup mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik.
Arah kebijakan BRA juga dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh serta pelaksanaan amanah yang lahir dari MoU Helsinki.
Dalam visi dan misinya, BRA menyebut pentingnya memastikan terpenuhinya hak dan kesetaraan bagi kombatan, Tapol/Napol serta korban konflik, sekaligus mendorong kelompok tersebut menuju kondisi kehidupan yang lebih sejahtera.
Karena itulah, setiap kebijakan anggaran BRA memiliki konteks yang lebih luas.
Lembaga tersebut tidak hanya berbicara mengenai gedung, kendaraan atau kebutuhan administrasi. Di belakangnya terdapat sejarah panjang mengenai bagaimana masyarakat yang terdampak konflik dikembalikan ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi setelah perang berakhir.
MoU Helsinki ditandatangani pada 2005. Dua puluh tahun lebih setelah kesepakatan damai tersebut, ukuran keberhasilan perdamaian tentu tidak lagi hanya dilihat dari tidak adanya suara senjata.
Pertanyaan yang lebih nyata adalah apakah masyarakat yang menjadi bagian dari sejarah konflik benar-benar merasakan perubahan kehidupan.
Apakah mereka memperoleh pekerjaan? Apakah keluarga korban mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih baik? Apakah mantan kombatan mampu membangun kehidupan ekonomi yang layak? Dan apakah generasi yang lahir dari keluarga korban konflik memiliki masa depan yang lebih baik?
Dalam kerangka itulah kendaraan dinas akhirnya berubah menjadi simbol.
Bukan karena membeli kendaraan secara otomatis merupakan tindakan yang keliru. Persoalannya terletak pada bagaimana publik membaca hubungan antara fasilitas yang diberikan kepada lembaga tersebut dengan mandat besar yang harus dijalankannya.
Kebutuhan Lapangan atau Fasilitas Berlebih?
BRA tentu mempunyai alasan untuk membutuhkan kendaraan operasional.
Aceh memiliki wilayah yang luas. Program reintegrasi tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan. Sejumlah penerima manfaat berada di kabupaten, kecamatan hingga kawasan yang secara geografis sulit dijangkau.
Karena itu, kebutuhan terhadap kendaraan untuk mendukung pekerjaan lapangan bukan sesuatu yang sulit dipahami.
Bahkan dokumen RUP sendiri mencantumkan kebutuhan kendaraan tersebut sebagai kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan dengan spesifikasi double gardan.
Persoalannya kemudian bukan lagi apakah BRA membutuhkan kendaraan.
Yang perlu diuji adalah jenis kendaraan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut.
Kendaraan lapangan memang harus tangguh. Namun, kendaraan tangguh tidak selalu identik dengan kendaraan berharga tinggi.
Pemerintah memiliki banyak pilihan kendaraan dengan berbagai kelas, kapasitas dan harga. Karena itu, ketika sebuah lembaga memilih kendaraan tertentu, keputusan tersebut semestinya dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, bukan semata karena kendaraan itu memiliki fitur atau kelas yang lebih tinggi.
Di sinilah prinsip efisiensi anggaran menjadi relevan.
Koordinator Transparency International Indonesia (TTI) Aceh, Nasruddin Bahar, sebelumnya mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Ia menilai kegiatan BRA di tingkat kabupaten/kota selama ini masih dapat berlangsung meskipun belum memiliki kendaraan operasional baru.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa pembelian kendaraan ditempatkan sebagai salah satu kebutuhan prioritas pada tahun anggaran tersebut.
Hal serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Menurut pandangan yang berkembang dari kelompok masyarakat sipil, perhatian utama BRA semestinya tetap diarahkan pada mandat reintegrasi, termasuk persoalan mantan kombatan, mantan narapidana politik serta masyarakat yang terdampak konflik.
Karena itu, perdebatan mengenai pengadaan kendaraan sebenarnya bukan perdebatan sederhana antara pilihan memiliki mobil atau tidak memiliki mobil.
Yang sedang dipertanyakan adalah proporsi.
Seberapa besar anggaran yang layak digunakan untuk fasilitas kelembagaan dibandingkan dengan anggaran yang diarahkan langsung kepada masyarakat yang menjadi sasaran utama keberadaan BRA?
Ketika Anggaran Bertemu dengan Agenda Perdamaian
Selama bertahun-tahun, kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan reintegrasi tidak berhenti pada bantuan kendaraan.
Masalah yang lebih mendasar berkaitan dengan penghidupan, modal usaha, kesempatan ekonomi, pendidikan, perlindungan sosial dan pemulihan keluarga yang terdampak konflik.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan perdamaian bahkan masih berhubungan dengan kemampuan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang stabil setelah bertahun-tahun berada dalam situasi konflik.
Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan BRA memiliki dimensi yang lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Dokumen dan publikasi BRA sendiri masih menempatkan pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial bagi korban konflik sebagai bagian dari agenda lembaga.
Pada 2026, BRA juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi mantan kombatan serta masyarakat korban konflik.
Dalam konteks tersebut, pengadaan kendaraan senilai Rp17,25 miliar menjadi lebih mudah diperdebatkan.
Apalagi, berdasarkan penelusuran terhadap RUP, terdapat pula paket lain berupa kendaraan operasional Sekretariat BRA dengan nilai Rp690 juta.
Jika kedua paket tersebut dijumlahkan, total pagu yang berkaitan dengan kendaraan operasional BRA mencapai Rp17,94 miliar.
Di atas dokumen anggaran, angka tersebut dapat dibaca sebagai belanja operasional pemerintah. Namun di tengah masyarakat, angka yang sama dapat memunculkan persepsi berbeda.
Sebagian mungkin melihatnya sebagai kebutuhan kerja birokrasi. Sebagian lainnya dapat melihatnya sebagai bentuk pemborosan atau kemewahan fasilitas pejabat.
Ada pula yang memandang persoalan ini melalui perspektif yang lebih emosional: bagaimana mungkin fasilitas lembaga yang dibentuk untuk mengurus agenda perdamaian terlihat begitu besar ketika sebagian masyarakat yang terdampak konflik masih menghadapi persoalan kesejahteraan?
Pada titik inilah kebijakan anggaran bertemu dengan rasa keadilan.
Aceh Masih Berhadapan dengan Pekerjaan Besar
Waktu pengadaan juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perdebatan. Aceh pada 2026 masih berada dalam proses pemulihan akibat berbagai bencana hidrometeorologi.
Pada Juni 2026, Pemerintah Aceh masih menyebut penanganan bencana berada dalam tahapan transisi dari kondisi darurat menuju pemulihan. Rehabilitasi dan rekonstruksi masih menjadi agenda yang harus dipercepat.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh bahkan pada Juli 2026 masih melakukan persiapan verifikasi terhadap kebutuhan usulan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh untuk periode 2026-2028.
Artinya, pemerintah masih menghadapi kebutuhan besar. Rumah warga yang rusak harus diperbaiki. Infrastruktur yang terdampak harus dibangun kembali. Jalan dan jembatan membutuhkan pemulihan.
Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan harus kembali mendapatkan kesempatan untuk memulihkan kondisi ekonominya.
Dalam situasi seperti itu, pembelian kendaraan operasional tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau kesalahan.
Tetapi pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan prioritas kebijakan tersebut.
Mengapa belanja kendaraan sebesar Rp17,25 miliar tetap dianggap perlu dilakukan?
Apakah pengadaan tersebut sudah memperhitungkan kebutuhan lain yang lebih mendesak?
Apakah anggaran untuk kendaraan memiliki sumber pembiayaan tersendiri sehingga tidak mengurangi ruang fiskal untuk program pemulihan?
Dan apakah kendaraan tersebut benar-benar akan memberikan dampak yang sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan?
Pertanyaan mengenai efisiensi juga tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari kebijakan pemerintah pusat.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sebelumnya mendorong efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Memang, kebijakan tersebut secara langsung berlaku untuk tahun anggaran 2025. Karena itu, tidak tepat jika pengadaan BRA pada 2026 langsung disebut melanggar Inpres tersebut.
Namun, gagasan mengenai efisiensi anggaran tetap menjadi latar yang memengaruhi cara publik menilai belanja pemerintah.
Terutama ketika belanja tersebut menyangkut kendaraan yang dipersepsikan sebagai fasilitas bernilai tinggi.
Legal Belum Tentu Selesai
Polemik pengadaan kendaraan pemerintah sering kali terjebak dalam pertanyaan apakah tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum.
Padahal, persoalannya lebih luas. Pemerintah bisa saja memiliki kewenangan untuk membeli kendaraan. Anggaran bisa saja tersedia. Proses pemilihan penyedia juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Namun, semua itu belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai kewajaran dan urgensi kebijakan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam kerangka pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah.
Artinya, kendaraan yang dibeli menggunakan uang negara bukan barang pribadi pejabat yang menggunakannya.
Karena itu, apabila kendaraan BRA nantinya digunakan atau diserahkan kepada pihak yang berada di luar struktur pemerintahan, dasar hukum dan status penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui siapa pengguna resmi kendaraan tersebut, dalam kapasitas apa kendaraan digunakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Hal ini menjadi semakin penting jika kendaraan tersebut nantinya berkaitan dengan struktur atau pihak di luar organisasi pemerintahan.
Begitu pula dengan penggunaan e-Purchasing. Metode tersebut merupakan mekanisme pemilihan penyedia, tetapi keberadaan mekanisme pengadaan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang urgensi maupun kewajaran belanja.
Sebuah pengadaan dapat dilakukan melalui prosedur yang benar, tetapi pada saat bersamaan tetap dapat dipertanyakan dari perspektif kebijakan publik. Legalitas prosedural dan kepatutan kebijakan merupakan dua hal yang berbeda.
Yang Harus Diukur Bukan Hanya Harga Mobil
Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza, melihat polemik ini seharusnya tidak berhenti pada jenis kendaraan yang dibeli.
Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah hubungan antara penggunaan anggaran dengan mandat utama BRA.
Reintegrasi, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terdampak konflik seharusnya menjadi garis utama yang tidak boleh terputus dalam setiap keputusan anggaran.
Karena itu, kendaraan hanya salah satu bagian dari persoalan. Yang harus diperiksa adalah apakah jumlah kendaraan sesuai kebutuhan. Apakah spesifikasinya benar-benar diperlukan. Apakah harga yang dibayarkan wajar. Siapa penerima manfaatnya.
Dan apakah kendaraan tersebut benar-benar meningkatkan efektivitas program reintegrasi di lapangan.
Pertanyaan tersebut penting karena anggaran publik tidak hanya harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
BRA memiliki mandat yang lahir dari sejarah panjang Aceh. Maka semakin kuat pula alasan agar setiap penggunaan anggaran lembaga tersebut dapat dipahami masyarakat.
Transparansi menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menyusun sendiri informasi dari berbagai sumber untuk mengetahui kendaraan apa yang dibeli, berapa jumlahnya, siapa penyedianya dan siapa yang akan menggunakannya.
Pemerintah Aceh dan BRA semestinya dapat membuka keseluruhan proses tersebut.
Mulai dari kebutuhan kendaraan dirumuskan, anggaran disiapkan, spesifikasi ditentukan, kendaraan dipilih, penyedia ditetapkan hingga kendaraan didistribusikan.
RUP Justru Membuka Pertanyaan Baru
Dokumen RUP yang tersedia belum sepenuhnya menutup perdebatan. Sebaliknya, dokumen tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pertama, jumlah kendaraan yang tercatat adalah 25 unit. Angka tersebut berbeda dengan 23 unit yang banyak disebut dalam pemberitaan.
Perbedaan itu perlu dijelaskan agar publik tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai penggunaan anggaran Rp17,25 miliar.
Kedua, RUP hanya menyebut kendaraan roda empat double gardan.
Tidak terdapat penyebutan eksplisit mengenai GWM Tank 300 dalam tangkapan layar RUP yang tersedia.
Jika kendaraan yang dibeli memang Tank 300, dokumen kontrak maupun dokumen pemilihannya perlu dibuka agar masyarakat dapat mengetahui dasar pemilihan kendaraan tersebut.
Ketiga, publik membutuhkan informasi mengenai harga satuan sebenarnya.
Pagu Rp17,25 miliar hanya memberikan gambaran mengenai batas anggaran paket. Angka tersebut belum menjelaskan berapa harga kendaraan yang benar-benar dibayarkan pemerintah.
Keempat, siapa sebenarnya pengguna kendaraan?
Apakah kendaraan tersebut ditempatkan pada Satpel BRA di 23 kabupaten/kota?
Apakah digunakan pejabat atau pegawai BRA?
Ataukah terdapat pihak lain yang akan menggunakan kendaraan tersebut?
Informasi yang beredar mengaitkan kendaraan tersebut dengan struktur KPA. Namun, penerima dengan status demikian belum terlihat secara jelas dalam RUP yang tersedia.
Kelima, jika benar terdapat dua unit tambahan di luar 23 kabupaten/kota, kendaraan tersebut akan ditempatkan di mana?
Siapa pengguna resminya?
Dan apa kebutuhan yang membuat dua kendaraan tersebut harus masuk dalam paket yang sama?
Pertanyaan tidak berhenti setelah kendaraan dibeli.
Pemerintah juga harus memperhitungkan biaya yang muncul setelah kendaraan masuk menjadi aset.
Ada bahan bakar. Ada servis.
Ada suku cadang. Ada pajak.
Ada asuransi. Ada biaya pemeliharaan.
Semua itu akan menjadi beban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan kata lain, harga kendaraan hanyalah biaya awal.
Kendaraan pemerintah memiliki biaya kepemilikan yang berjalan selama bertahun-tahun.
Yang Dipersoalkan Bukan Semata-Mata Tank 300
Jika kendaraan yang dibeli BRA memang GWM Tank 300, polemik tersebut seharusnya tidak dibaca sebagai bentuk penolakan terhadap teknologi atau keberatan memberikan fasilitas kerja kepada aparatur pemerintah.
Persoalannya bukan sesederhana itu.
Yang sedang dipertanyakan adalah apakah kelas fasilitas yang dipilih memiliki hubungan yang sebanding dengan kebutuhan lembaga dan mandat yang harus dijalankan.
BRA dibentuk dengan tugas yang jauh lebih besar daripada sekadar menjalankan administrasi pemerintahan.
Lembaga tersebut berada di dalam sejarah panjang reintegrasi Aceh.
Mantan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik menjadi bagian dari kelompok yang menjadi sasaran kebijakan reintegrasi.
Karena itu, keberhasilan BRA pada akhirnya tidak dapat diukur dari seberapa banyak kendaraan yang tersedia di halaman kantor.
Ukuran yang lebih penting adalah perubahan kehidupan masyarakat.
Berapa banyak mantan kombatan yang berhasil memperoleh penghidupan layak?
Berapa banyak keluarga korban konflik yang mendapatkan kepastian masa depan?
Berapa banyak anak-anak dari keluarga yang terdampak konflik memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik?
Dan seberapa jauh masyarakat Aceh merasakan bahwa perdamaian benar-benar membawa kehidupan yang lebih baik dibandingkan masa lalu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih besar daripada sebuah kendaraan.
Namun, justru karena itulah sebuah kendaraan dapat menjadi simbol yang kuat ketika dibeli dengan anggaran belasan miliar rupiah oleh lembaga yang memiliki mandat perdamaian.
Rp17,25 miliar pada akhirnya bukan hanya angka dalam RUP.
Angka tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan uang publik.
Di Aceh yang masih memperbaiki rumah warga, memulihkan infrastruktur, menangani dampak bencana dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah dalam agenda perdamaian, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa sebuah belanja diperbolehkan.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah alasan mengapa belanja tersebut layak ditempatkan sebagai prioritas.
Karena uang yang digunakan bukan uang milik lembaga atau pejabat.
Ia adalah uang publik.
Dan ketika uang publik digunakan oleh lembaga yang membawa nama besar perdamaian Aceh, ukuran pertanggungjawabannya semestinya tidak berhenti pada apakah pengadaan itu sesuai prosedur.
Ia juga harus menjawab pertanyaan yang lebih sederhana, tetapi jauh lebih penting:
Apakah belanja tersebut benar-benar dibutuhkan?
Apakah manfaatnya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?
Dan apakah keputusan tersebut masih berada di jalur yang sama dengan tujuan awal dibentuknya BRA?
Sebab pada akhirnya, persoalan Tank 300 bukan hanya tentang apakah sebuah kendaraan mampu melewati jalan rusak, menanjak atau berlumpur di pelosok Aceh.
Persoalannya adalah apakah jalan yang ditempuh oleh kebijakan anggaran itu masih searah dengan jalan panjang perdamaian Aceh.
Sebuah kendaraan dapat membawa orang dari satu tempat ke tempat lain.
Tetapi bagi sebuah lembaga perdamaian, yang jauh lebih penting adalah ke mana anggaran itu membawa masyarakat yang selama ini menjadi alasan keberadaannya. (XRQ)

