BPK Temukan 75 Paket Pengadaan di Bener Meriah Terlambat Diumumkan

Share

NUKILAN.ID | Bener Meriah — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 75 paket pekerjaan pengadaan di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diumumkan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Dikutip Nukilan dari laporan tersebut, BPK menjelaskan, Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan instrumen penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Berdasarkan ketentuan, RUP harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 31 Maret pada tahun anggaran berjalan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP menunjukkan terdapat 75 paket pekerjaan yang diumumkan setelah 31 Maret 2025.

BPK memperoleh keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala bidang pada masing-masing kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) bahwa keterlambatan tersebut antara lain disebabkan masih menunggu proses pergeseran APBK serta kelalaian dalam proses penginputan.

Selain persoalan keterlambatan pengumuman RUP, pemeriksaan BPK juga menemukan persoalan pada dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

BPK menemukan PPK tidak melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang dituangkan dalam kertas kerja berdasarkan sejumlah aspek, antara lain kualitas, kuantitas, waktu penggunaan, biaya, lokasi, dan ketersediaan di pasar. Meski PPK dan PPTK disebut telah melakukan penyesuaian dengan Unit Layanan Pengadaan, proses tersebut tidak didukung dokumen kertas kerja reviu.

Lebih lanjut, BPK menemukan spesifikasi teknis pada 10 paket pekerjaan konstruksi jalan di Dinas PUPKP belum menjelaskan tata cara pengujian, pengukuran, dan pembayaran pekerjaan sesuai pedoman pelaksanaan konstruksi jalan.

Dalam wawancara, PPK dan PPTK Dinas PUPKP mengakui terdapat kelalaian dalam proses reviu dan kelengkapan penjelasan spesifikasi teknis kontrak konstruksi.

Pemeriksaan kepatuhan tersebut dilakukan BPK untuk menilai kesesuaian pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nilai cakupan pemeriksaan mencapai Rp61,23 miliar, atau 37,26 persen dari realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp164,31 miliar hingga 31 Oktober 2025. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News