NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat M Nasir dari jabatan Sekda Provinsi Aceh. Pemberhentian berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keppres tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekda Aceh.
Kepastian mengenai keputusan tersebut disampaikan Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet kepada Gubernur Aceh. Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 itu meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti Keppres tersebut untuk kepentingan tertib administrasi.
Surat yang bersifat segera tersebut juga meminta Gubernur Aceh menyampaikan petikan Keppres kepada pejabat yang bersangkutan. Dikutip Nukilan dari dokumen tersebut, keputusan pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Namun, Keppres tersebut tidak mencantumkan alasan pemberhentian M Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Dokumen hanya menyebut bahwa pemberhentian dilakukan dengan hormat dan berlaku sejak M Nasir dilantik dalam jabatan barunya.
Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan M Nasir sebagai Sekda Aceh. Nama M Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh, mulai disebut-sebut sebagai calon pengganti, tetapi informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Aceh. []
Reporter: Sammy




