Jubir Pemerintah Aceh Bantah Isu Keretakan Mualem-Dek Fadh: Jangan Dipolitisasi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, memastikan penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berjalan sebagaimana mestinya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026), untuk menanggapi sejumlah narasi yang mempersoalkan pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis.

Nurlis mengatakan Gubernur Mualem telah memberikan pembagian tugas kepada Dek Fadh secara proporsional. Menurutnya, pandangan mengenai pembagian tugas tersebut juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Ia menjelaskan, pola hubungan kerja antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Ketika gubernur berhalangan, beliau meminta wagub untuk mewakilinya. Itu mekanisme yang biasa dan sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Menurut Nurlis, padatnya agenda pemerintahan membuat Gubernur dan Wakil Gubernur tidak selalu dapat menghadiri kegiatan di tempat yang sama. Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya pembagian tugas agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering ada agenda di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kegiatan yang belakangan dijalankan oleh Dek Fadh, di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, serta menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Nurlis menegaskan keterlibatan Dek Fadh dalam berbagai agenda tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan gubernur. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tugas wakil gubernur dalam membantu pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ia juga menyinggung keterlibatan Dek Fadh ketika terjadi kericuhan dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh. Saat itu, wakil gubernur disebut turun langsung ke tengah massa sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Nurlis menambahkan, ketentuan perundang-undangan telah mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk situasi ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.

Ia menyebut aturan juga mengatur mengenai pelaksanaan tugas gubernur oleh wakil gubernur apabila gubernur berhalangan sementara.

“Pembuat undang-undang sudah memikirkan berbagai skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh,” katanya.

Atas dasar itu, Nurlis meminta masyarakat tidak memandang pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebagai persoalan politik.

“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa narasi yang seolah-olah mempertentangkan Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fadh justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memahami mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkas Nurlis. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News