Pemkab Aceh Besar Belum Miliki Regulasi Memadai untuk Pemberdayaan UMKM

Share

NUKILAN.ID | Aceh Besar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar belum memiliki regulasi dan kebijakan yang memadai dalam melaksanakan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan utama dalam pemeriksaan kinerja terhadap efektivitas upaya pemberdayaan UMKM tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Hal tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 19/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026.

Dilansir Nukilan dari LHP tersebut, BPK menyebutkan Pemkab Aceh Besar belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspek pemberdayaan UMKM, terutama terkait pendanaan, informasi usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, serta dukungan kelembagaan dalam regulasi daerah. Selain itu, kebijakan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran dinilai belum mendukung pemberdayaan UMKM secara optimal.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum aktif mengajukan rancangan qanun tentang pemberdayaan UMKM kepada DPRK Aceh Besar. Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran belum didukung kertas kerja yang memadai.

Akibatnya, implementasi kebijakan pemberdayaan UMKM dinilai belum berjalan secara optimal sehingga berpotensi menghambat pengembangan sektor usaha mikro di Aceh Besar.

BPK menilai, apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, akan memberikan pengaruh signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan pemberdayaan UMKM di Aceh Besar.

Karena itu, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Besar bersama DPRK segera menyusun dan mengesahkan Qanun tentang Pemberdayaan UMKM. Selain itu, Kepala Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten diminta melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News