Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Bahas Penetapan Status Baru

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. Pemerintah Aceh masih mengkaji status lanjutan yang akan ditetapkan setelah melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga dijadwalkan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sebelum mengambil keputusan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026),” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, terdapat dua pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut.

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan.”

Meski demikian, kata Nurlis, Gubernur Mualem memilih untuk tetap membangun kesepakatan bersama Forkopimda sebelum menetapkan status baru.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” katanya.

Nurlis menjelaskan, Gubernur berpandangan bahwa penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kerja sama seluruh pihak yang selama ini terlibat membantu masyarakat terdampak.

“Selama ini semua pihak juag terlibat dalam membantu korban bencana,” katanya.

Ia mencontohkan keterlibatan Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, wartawan, influencer, hingga masyarakat yang saling membantu selama masa tanggap bencana.

Selain itu, Gubernur Mualem juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan bencana.

Karena itu, setiap rapat penanganan bencana selalu mengundang berbagai unsur terkait, termasuk mahasiswa.

“Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat Gambaran yang utuh dalam penanganan bencana,” katanya.

Dalam rapat Forkopimda, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir dan masuk ke kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

“Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” katanya.

Usulan tersebut disampaikan gubernur dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis.

Lebih lanjut, Nurlis mengatakan Kapolda Aceh menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel di lapangan.

“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” kata Nurlis.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News