NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh masih mengkaji status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 28 Juli 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pemerintah belum memutuskan status penanganan bencana selanjutnya karena Gubernur Aceh Muzakir Manaf masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintah pusat. Ia juga meluruskan informasi mengenai berakhirnya masa status transisi darurat menuju pemulihan, yang sebenarnya jatuh pada 28 Juli 2026, bukan 30 Juli sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya akibat kesalahan penulisan (typo).
“(Status transisi berakhir pada) 28 Juli, ada typo,” kata Nurlis saat dikonfirmasi Nukilan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, pembahasan mengenai status penanganan bencana telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026. Dalam rapat tersebut muncul dua opsi, yakni mempertahankan status transisi atau memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia menjelaskan masing-masing opsi memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penanganan bencana, sehingga Gubernur belum mengambil keputusan secara sepihak.
“Pak Gubernur menilai keputusan ini harus diambil melalui kesepakatan bersama. Penanganan bencana melibatkan banyak pihak sehingga koordinasi menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Forkopimda, kata Nurlis, Gubernur juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Nurlis mengatakan selama penanganan bencana berbagai unsur telah terlibat, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media, hingga masyarakat. Karena itu, pemerintah ingin seluruh pemangku kepentingan tetap dilibatkan dalam setiap tahapan penanganan bencana.
Ia menyebut Gubernur telah mengarahkan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun agar seluruh unsur terkait diundang dalam rapat-rapat penanganan bencana, termasuk kalangan mahasiswa, sehingga setiap kebijakan diambil berdasarkan masukan yang komprehensif.
Selain membahas status bencana, Nurlis mengatakan Gubernur juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang terbawa banjir dan berada di kawasan terdampak dapat dimanfaatkan oleh warga korban bencana.
Usulan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan dalam rapat Forkopimda dengan meminta pertimbangan hukum dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Seluruh peserta rapat disebut menyetujui usulan tersebut.
“Kapolda juga menyatakan kesiapannya menugaskan personel untuk mengawasi agar kayu-kayu itu tidak dibawa keluar oleh pihak lain, sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak banjir,” kata Nurlis.
Reporter: Sammy

