NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal sebagai langkah menekan aktivitas tambang tanpa izin yang masih terjadi di berbagai wilayah di Aceh.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Pada kesempatan itu, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas pertambangan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan persoalan tambang ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena aktivitasnya dinilai terus meningkat.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan sinergi seluruh pihak. Salah satu langkah yang dinilai efektif ialah menghentikan distribusi BBM menuju lokasi pertambangan ilegal.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Ruddi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurutnya, aktivitas tersebut memicu berbagai dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, potensi penggunaan merkuri, meningkatnya konflik sosial, risiko kecelakaan kerja, hingga berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Aceh telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.
Kapolda Aceh juga mengakui aktivitas pertambangan ilegal masih tergolong tinggi meski aparat telah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus. Oleh sebab itu, ia menilai upaya pemberantasannya tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Wali Nanggroe Aceh, Kajati Aceh, dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Sebagai penutup rapat, seluruh unsur Forkopimda menandatangani maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal. Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah Aceh. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

