1.494 Pekerja Migran Asal Aceh Dipulangkan dalam 3 Tahun Terakhir

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat menerima 167 pengaduan yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 1.494 pekerja migran juga dipulangkan ke daerah asal.

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengatakan tingginya angka pengaduan dan pemulangan tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam upaya pelindungan pekerja migran asal Aceh.

“BP3MI Aceh menerima 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia asal Aceh selama periode 2023–2026,” kata Fauzah dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data BP3MI Aceh, Kabupaten Bireuen menjadi daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 35 kasus. Posisi berikutnya ditempati Aceh Tamiang dengan 30 kasus, Aceh Utara 12 kasus, Aceh Timur dan Kota Langsa masing-masing 11 kasus, serta Aceh Besar sebanyak 10 kasus.

Sementara jika dilihat dari jenis permasalahan, kasus pekerja migran yang sedang menjalani penahanan menjadi pengaduan paling dominan dengan 23 kasus. Disusul permintaan pemulangan sebanyak 18 kasus, penipuan peluang kerja 17 kasus, PMI sakit 15 kasus, PMI tidak berdokumen 13 kasus, serta lima kasus yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain menangani pengaduan, BP3MI Aceh juga memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.494 pekerja migran Indonesia asal Aceh selama periode 2023–2026.

Data BP3MI menunjukkan, Aceh Utara menjadi daerah asal dengan jumlah pekerja migran yang paling banyak dipulangkan, yakni 327 orang. Selanjutnya Bireuen sebanyak 219 orang, Pidie 193 orang, Aceh Timur 172 orang, Lhokseumawe 85 orang, dan Pidie Jaya 80 orang.

Fauzah menilai tingginya angka pengaduan maupun pemulangan menjadi indikator bahwa masih banyak warga Aceh yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar atau menghadapi berbagai persoalan selama bekerja.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

“Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, dan terhindar dari berbagai risiko, termasuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Read more

Local News