Komisi II DPR Soroti Efektivitas Reformasi Birokrasi, Nilai Belanja Pegawai Masih Bebani Keuangan Daerah

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Komisi II DPR RI menyoroti efektivitas reformasi birokrasi dan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI. Pembahasan difokuskan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menilai sejumlah indikator reformasi birokrasi memang menunjukkan peningkatan, namun belum sepenuhnya berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan reformasi birokrasi belum menghasilkan kinerja pemerintahan yang optimal.

“Reformasi birokrasi kita sudah berjalan, pelayanan publik semakin baik, tetapi belum efektif menghasilkan output dan outcome pemerintahan,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Rabu (15/7/2026).

Ia juga menyoroti rendahnya Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang masih berada pada skor 34 dari 100. Menurutnya, transformasi digital pemerintahan belum diikuti perubahan budaya kerja aparatur.

“Digitalisasi sudah kita lakukan. Tetapi jangan sampai kita hanya mengalihkan sistem dari analog menjadi digital, sementara mentalitas sumber daya manusianya tidak berubah,” katanya.

Komisi II kemudian menilai sistem kepegawaian nasional perlu dibenahi melalui revisi Undang-Undang ASN. Salah satu persoalan yang disorot ialah tingginya belanja pegawai yang dinilai membatasi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan dasar.

Ia mencontohkan daerah dengan APBD sekitar Rp700 miliar yang harus mengalokasikan sekitar Rp600 miliar untuk membayar gaji aparatur sehingga anggaran pembangunan menjadi sangat terbatas.

“Kalau kita pertahankan terus kondisi seperti ini, sekolah tidak bisa diperbaiki, pelayanan kesehatan tidak bisa ditingkatkan, jalan rusak tidak bisa ditangani. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti komposisi belanja di Kementerian PAN-RB yang masih didominasi belanja pegawai.

“Di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Di Kementerian PAN-RB sendiri porsinya mencapai sekitar 47,6 persen. Ini perlu menjadi perhatian,” demikian disampaikan Rifqinizamy. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News