Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Usulan itu merupakan bagian dari rotasi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Jaksa Agung Nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dokumen itu mengusulkan pengisian sejumlah jabatan eselon I di Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri dan pergeseran sejumlah pejabat.

Dikutip Nukilan dari surat tersebut, Jaksa Agung mengusulkan Kuntadi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, untuk menduduki jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

Selain mengusulkan pengganti Jampidsus, surat itu juga memuat rotasi jabatan strategis lainnya. Posisi Wakil Jaksa Agung diusulkan diisi Asep Nana Mulyana, yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Jabatan JAM Pidum selanjutnya diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang kini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Sementara posisi Kepala Badiklat diusulkan diisi Harli Siregar, yang saat ini menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Adapun jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset yang akan ditinggalkan Kuntadi diusulkan ditempati Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan jabatan yang bersifat teknis dan fungsional sehingga pejabat yang mendudukinya harus memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman yang memadai sebagai praktisi penegak hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Usulan rotasi tersebut selanjutnya menunggu keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News