NUKILAN.ID | JAKARTA – Komisi VIII DPR RI belum langsung menyetujui usulan transfer dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi setelah menemukan belum adanya surat resmi permintaan pencairan dari Kementerian Haji dan Umrah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Persoalan administrasi itu menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan BPKH, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan penggunaan uang muka untuk mengamankan layanan haji tahun 2027 dengan nilai mencapai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,01 triliun. Dana tersebut terdiri atas kebutuhan pembayaran tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), paket layanan dasar, serta visa jemaah.
Irfan menjelaskan pembayaran uang muka harus segera dilakukan mengikuti jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui platform Nusuk Masar. Apabila melewati tenggat waktu, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya maupun peluang memperoleh lokasi yang lebih baik.
“Pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” ujar Irfan dalam rapat tersebut, dilansir Nukilan dari siaran langsung YouTube DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Namun, saat meminta penjelasan kepada BPKH, pimpinan rapat memperoleh keterangan bahwa lembaga tersebut baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah, bukan surat resmi permintaan transfer dana.
“Sudah menerima surat, Pak. Tapi suratnya pemberitahuan, belum permintaan,” kata perwakilan BPKH, Fadlul Imansyah saat menjawab pertanyaan pimpinan rapat.
Temuan tersebut memicu perdebatan mengenai mekanisme pencairan dana. Sejumlah anggota Komisi VIII menilai DPR tidak dapat memberikan persetujuan atas transfer dana apabila dasar administrasinya belum lengkap.
Ketua rapat menegaskan Komisi VIII hanya dapat menyetujui permintaan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah, bukan sekadar surat pemberitahuan.
“Yang kami setujui itu permintaan Kementerian Haji untuk transfer dana awal pelaksanaan ibadah haji. Kalau sekarang kami menyetujui pemberitahuan, suratnya bukan yang meminta transfer,” ujar pimpinan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan bahwa pembayaran uang muka merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 harus memperoleh persetujuan DPR RI.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah bersama BPKH menjelaskan mekanisme yang selama ini dijalankan memang diawali dengan surat pemberitahuan. Setelah DPR memberikan persetujuan, kementerian baru mengirimkan surat resmi permintaan transfer kepada BPKH sebagai dasar pencairan dana.
Di sisi lain, BPKH mengungkapkan pihaknya telah mulai menyiapkan kebutuhan valuta asing untuk mengantisipasi pencairan dana apabila persetujuan DPR telah diterbitkan.
Karena belum tercapainya kesepahaman mengenai kelengkapan administrasi, pimpinan Komisi VIII akhirnya memutuskan menskors rapat untuk memberikan kesempatan kepada Kementerian Haji dan Umrah menyelesaikan dokumen yang diperlukan. []
Reporter: Sammy









