NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa berinisial DS, dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (10/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fauzi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 300 huruf a, b, dan c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa DS Anak dari Alm. M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kadafi dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut DS dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menentukan langkah hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari,” pungkas Kadafi.
Reporter: Rezi









