Kasus Ikhtilath, Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Terancam 30 Kali Cambuk

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait bermesraan (ikhtilath) dengan terdakwa pria berinisial YS dan wanita ND. Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk.

Salah satu terdakwa, YS diketahui merupakan orang dekat salah seorang pimpinan DPR Aceh. Sidang perdana tersebut berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi menyebut keduanya didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman uqubat tazir utama berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Kadafi menjelaskan, agenda sidang pada hari ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang pun langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap terdakwa pada hari yang sama.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mengantarkannya pulang ke kampung halamannya di Idi Rayeuk guna keperluan sidang perceraian ND dengan suaminya. 

Sekira pukul 22.00 WIB, keduanya tiba di Kota Banda Aceh dan memutuskan untuk beristirahat di Hotel Ayani. YS kemudian memesan kamar nomor 708 di lantai 7 dengan menggunakan KTP milik ND seharga Rp650.000, lalu keduanya masuk ke dalam kamar tersebut. 

Di dalam kamar hotel, YS dan ND yang bukan pasangan suami istri yang sah secara sengaja dan atas dasar suka sama suka melakukan perbuatan bermesraan, seperti berciuman dan berpelukan di atas kasur. 

Aksi keduanya terendus ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penegakan Syariat Islam pada Minggu (24/5) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. 

Petugas mendatangi dan mengetuk pintu kamar nomor 708 yang kemudian dibuka oleh YS. Di dalam kamar, petugas mendapati keduanya hanya berdua saja dengan alamat KTP yang berbeda dan mengaku bukan suami istri. 

“Petugas juga menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi. Selanjutnya, YS dan ND diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” terang Kadafi.

Kadafi menambahkan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara tersebut pada Senin 20 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” tutup Kadafi.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News