Kemendes Usulkan Data Desa Diputuskan Lewat Musyawarah Desa dalam RUU Satu Data Indonesia

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar mekanisme pemutakhiran dan penetapan data desa diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia melalui musyawarah desa.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas penyusunan RUU Satu Data Indonesia bersama sejumlah kementerian.

Yandri mengatakan selama ini masih banyak persoalan akibat perbedaan data antarinstansi. Kondisi tersebut menyebabkan program pembangunan, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur di desa kerap tidak tepat sasaran.

“Selama ini data sektoral masih berjalan sendiri-sendiri. Perbedaan data itu berdampak terhadap intervensi pembangunan di desa,” ujarnya, dilansir Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai kehadiran RUU Satu Data Indonesia diperlukan sebagai payung hukum yang lebih kuat dibanding ketentuan yang berlaku saat ini sehingga seluruh kementerian dan lembaga menggunakan basis data yang sama.

Menurut Yandri, data desa tidak boleh hanya dipandang sebagai data administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan pembangunan nasional. Karena itu, ia mengusulkan hasil pendataan desa disahkan melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur masyarakat lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata dia, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama atas validitas data sehingga mengurangi potensi perbedaan informasi maupun saling menyalahkan.

Yandri juga mengusulkan Kementerian Desa dan PDT berperan sebagai wali data sekaligus pembina data desa dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menugaskan kementeriannya melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi di tingkat desa.

Yandri menyebut Indonesia memiliki 75.266 desa dengan sekitar 202 juta penduduk tinggal di kawasan perdesaan. Berdasarkan Indeks Desa 2025, masih terdapat sekitar 9.300 desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal yang membutuhkan perhatian melalui kebijakan berbasis data.

Ia menambahkan, hingga kini pemerintah desa juga masih menghadapi banyak kendala akibat banyaknya aplikasi pendataan dari berbagai kementerian yang belum terintegrasi. Akibatnya, aparatur desa harus berulang kali mengisi data dengan format berbeda.

Karena itu, Yandri berharap RUU Satu Data Indonesia mampu mengintegrasikan seluruh sistem pendataan sehingga dapat meningkatkan efisiensi anggaran, mengurangi beban administrasi pemerintah desa, serta memastikan kebijakan pembangunan dan penyaluran anggaran benar-benar didasarkan pada data yang akurat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News