NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap mengintegrasikan seluruh sistem data yang telah dimiliki ke dalam ekosistem Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Komitmen itu disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang membahas penyusunan RUU tersebut.
Dalam paparannya, Tito menjelaskan Kemendagri telah mengembangkan sejumlah sistem digital yang menjadi basis pengelolaan data pemerintahan, mulai dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Desa, hingga Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
Menurut Tito, berbagai sistem tersebut selama ini telah berjalan, namun integrasinya masih dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antarinstansi. Karena itu, keberadaan RUU Satu Data Indonesia dinilai penting sebagai landasan hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga.
“Kami siap mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di Kemendagri ke dalam platform yang nantinya dikembangkan Bappenas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan data,” kata Tito dalam rapat yang disiarkan akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai integrasi data nasional harus didukung infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kapasitas penyimpanan data, bandwidth, serta sistem keamanan siber mampu menopang pengelolaan data berskala nasional.
Tito mengingatkan penguatan keamanan siber menjadi aspek krusial karena penyelenggaraan Satu Data Indonesia berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi. Kebocoran data, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelola sistem.
Selain itu, Mendagri mendukung pembentukan unit yang secara khusus menangani data desa. Namun, ia mengusulkan unit tersebut tetap berada dalam struktur pemerintahan desa agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan data.
Ia juga menilai keberadaan petugas khusus yang memahami teknologi informasi akan membantu pemerintah desa melakukan pendataan secara lebih akurat, sementara hasil pendataan tetap berada di bawah kendali kepala desa sebelum diteruskan ke pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Rapat pleno Baleg DPR RI tersebut menghadirkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar penguatan tata kelola data nasional. []
Reporter: Sammy









