Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Aceh Segera Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

Share

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. M. Fadhil Rahmi, Lc meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengimplementasikan qanun (peraturan daerah) Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

“Keberadaan qanun haji dan umrah penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), M. Fadhil Rahmi, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Nasrul Zaman Ingatkan Bupati Aceh Tenggara Soal Jembatan Pedesi

Berdasarkan data terakhir daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh hingga 28 tahun terhitung dari hari pertama mendaftar dan ini waktu yang cukup lama.

Daftar tunggu haji semakin lama setelah adanya penundaan atau pembatalan keberangkatan haji dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

“Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya,” ujarnya.

Persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

Baca juga: GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan

“Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh” kata Fadhil.

Ia berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun itu juga segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan.

Untuk diketahui, qanun Aceh tentang haji dan umrah tersebut telah disahkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020 lalu lewat paripurna DPR Aceh.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News