Disbudpar Aceh Musnahkan 848 Berkas Arsip Inaktif, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh memusnahkan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, serta pejabat dan pengelola arsip di lingkungan Disbudpar Aceh. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemusnahan arsip.

Arsiparis Ahli Muda Disbudpar Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Aceh.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, pelaksanaan pemusnahan juga telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/35/2025 tertanggal 25 Februari 2025, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 000.5.6.2/275/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Junaidi mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi, berusia lebih dari satu dekade, dan telah mendapatkan persetujuan dari ANRI untuk dimusnahkan.

“Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 848 berkas yang berasal dari tahun 2012 hingga 2013,” ujarnya.

Menurut Junaidi, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi volume arsip agar pengelolaannya menjadi lebih efisien, menghemat kapasitas ruang penyimpanan atau records center, sekaligus melindungi informasi negara dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan (shredding), sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip tidak lagi dapat dikenali ataupun dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum Disbudpar Aceh, Yusra Arfandi, menilai pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, arsip yang telah habis masa retensinya perlu dimusnahkan melalui prosedur yang benar agar ruang penyimpanan menjadi lebih tertata dan sistem pengelolaan arsip semakin efektif.

Yusra juga menyampaikan bahwa penyusutan arsip akan terus dilakukan secara berkala mengikuti jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pengelolaan arsip di lingkungan Disbudpar Aceh yang lebih profesional, tertib, serta mendukung kualitas administrasi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Teuku Roni Yuliadi, menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dimaknai sebagai sekadar membuang dokumen yang sudah tidak digunakan.

Menurutnya, proses tersebut merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip yang harus didahului dengan penilaian secara menyeluruh. Arsip yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan tetap wajib dipertahankan dan diakuisisi sebagai bagian dari memori kolektif daerah.

Melalui kegiatan ini, Disbudpar Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News