NUKILAN.ID | JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman keamanan nonmiliter bagi Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025.
Merujuk pada salinan dokumen Perpres tersebut, pemerintah mengategorikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang dapat membahayakan serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kelompok ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, dan penyebaran paham ateisme dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi petikan Lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dikutip Nukilan.
Budaya tersebut bersanding dengan sejumlah isu krusial lain yang dinilai menjadi ancaman nonmiliter bagi ketahanan bangsa, seperti judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan manusia (illegal trafficking), peredaran obat terlarang, perang informasi, hingga krisis ekonomi.
emerintah juga memetakan ancaman nonmiliter lainnya meliputi bencana alam, serangan siber, kebocoran instalasi nuklir, pemanasan global, hingga wabah penyakit menular.
Sesuai dengan dokumen kebijakan pertahanan ini, penanganan atas ancaman nonmiliter akan diselenggarakan melalui pola pertahanan nirmiliter. Berbeda dengan ancaman militer yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai garda utama, pertahanan nirmiliter akan bertumpu pada kementerian atau lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama.
Kementerian dan lembaga terkait nantinya akan didukung oleh unsur-unsur kekuatan bangsa lainnya, termasuk pemerintah daerah, untuk merumuskan langkah penangkalan dan penanggulangan kedaruratan yang adaptif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Melalui Perpres ini, Presiden menekankan bahwa sistem pertahanan negara harus heterogen dan terintegrasi demi membangun daya tangkal yang kuat dalam menghadapi dinamika ancaman modern yang semakin kompleks. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News
Reporter: Rezi






