Ketua MPU Aceh: Fatwa Pelunasan Utang Korban Bencana Masih Dibahas

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal, mengatakan pembahasan mengenai penyelesaian utang apabila pemberi dan penerima utang sama-sama menjadi korban bencana masih akan didiskusikan lebih lanjut sebelum fatwa tersebut disebarluaskan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Lem Faisal saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kondisi ketika pihak yang berutang maupun pemberi utang sama-sama terdampak bencana.

“Itu memang sudah punya aturan. Dalam beberapa hari ini nanti kami bahas dulu, nanti baru kita sebarkan. Belum kita diskusikan,” kata Lem Faisal saat dikonfirmasi Nukilan, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, pembahasan tersebut juga akan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi fatwa, termasuk kemungkinan peran pemerintah dalam penyelesaian persoalan utang bagi masyarakat terdampak bencana.

Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang pelunasan utang bagi korban terdampak bencana berdasarkan fiqh Islam dalam Sidang Paripurna II Tahun 2026. Fatwa tersebut disusun sebagai respons terhadap dampak bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang menyebabkan banyak masyarakat kehilangan harta benda, sumber penghasilan, dan mengalami penurunan kemampuan ekonomi.

Dalam draf fatwa yang diumumkan usai sidang, MPU Aceh menegaskan bahwa melunasi utang tetap menjadi kewajiban ketika seseorang telah mampu membayarnya, meskipun sebelumnya menjadi korban bencana. Di sisi lain, pemberi utang diwajibkan memberikan kelonggaran waktu kepada pihak yang mengalami kesulitan akibat bencana.

Selain fatwa, sidang juga menghasilkan sejumlah tausiah yang antara lain mendorong Pemerintah Pusat menghapus pembiayaan utang UMKM dan pelaku usaha kecil terdampak bencana pada bank atau lembaga keuangan milik pemerintah. MPU Aceh juga mendorong Pemerintah Aceh menghadirkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban pelunasan utang masyarakat yang terdampak bencana.

Lem Faisal menegaskan hasil pembahasan lanjutan terkait fatwa tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses diskusi di internal MPU Aceh selesai dilakukan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News