NUKILAN.ID | OPINI – Dalam teori keuangan negara, APBN, APBA, dan APBK bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah cermin nilai yang dianut negara. Kemana uang publik dialokasikan, disitulah sesungguhnya prioritas pembangunan ditetapkan.
Berdasarkan riset Dompet Dhuafa bersama Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mencatat bahwa 74,3 persen guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5 persen di antaranya menerima kurang dari Rp500 ribu.
Di sisi lain, program magang nasional yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan justru menjanjikan uang saku bulanan setara UMP/UMK penuh bagi pesertanya dengan kisaran Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta tergantung wilayah penempatan, ditambah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung negara.
Pada Batch 4 yang dibuka Juli 2026, pemerintah menargetkan 150.000 peserta baru dengan total anggaran gabungan (bersama program vokasi) mencapai Rp6,26 triliun.
Publik tentunya berhak mengajukan satu pertanyaan sederhana namun mendasar: “Apakah kebijakan fiskal kita telah memenuhi rasa keadilan?”
Anatomi Ketimpangan
Ketimpangan ini bukan kebetulan administratif, melainkan produk dari desain kebijakan fiskal yang dibangun dengan logika yang berbeda.
Pertama, perbedaan rezim kewenangan. Gaji guru honorer sebagian besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/APBA, APBK) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara insentif magang nasional didanai penuh dari APBN pusat. Ketika kapasitas fiskal daerah mengalami defisit, maka nasib guru honorer juga akan terimbas.
Kedua, perbedaan orientasi politik anggaran. Program magang nasional lahir dari kebutuhan mendesak menekan angka pengangguran, sebuah indikator yang kerap disorot secara politis dan diukur setiap tahun oleh BPS. Guru honorer, sebaliknya, adalah persoalan struktural jangka panjang yang telah mengendap puluhan tahun sejak 2005
Ketiga, perbedaan definisi “nilai kerja”. Insentif magang dirancang setara UMR karena dianggap sebagai kompensasi atas tenaga kerja produktif bagi mitra industri dan BUMN. Sementara honor guru honorer, secara historis, masih diperlakukan sebagai “uang terima kasih” ala kadarnya, bukan upah atas jasa profesional mendidik generasi bangsa.
Menimbang Keadilan Fiskal
Pernyataan ini bukanlah upaya mempertentangkan guru honorer dengan peserta magang. Keduanya sama-sama penting. Program magang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi lulusan baru dan mempercepat transisi menuju dunia kerja. Pemerintah bahkan mulai mengatur standar pemberian uang harian peserta magang melalui Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka.
Keadilan fiskal semestinya diukur dari dua prinsip dasar, yaitu prinsip keadilan horizontal (perlakuan setara untuk beban kerja yang setara) dan prinsip keadilan vertikal (dukungan lebih besar bagi kelompok yang paling membutuhkan). Diuji dengan dua prinsip ini, kebijakan pengupahan sektor publik kita nyaris gagal pada keduanya.
Di banyak daerah, banyak guru honorer masih menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai separuh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sebagian besar wilayah Indonesia.
Hal ini bukan berarti Program Magang Nasional keliru. Program itu perlu diapresiasi karena berhasil menjembatani kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan terbukti menurut evaluasi internal Kemnaker membantu stabilitas finansial lebih dari 97 persen pesertanya. Yang keliru adalah ketiadaan standar setara untuk guru honorer sebagai sesama penerima manfaat dari uang negara, sementara pekerjaannya jelas lebih permanen, lebih esensial, dan lebih menentukan kualitas sumber daya manusia jangka panjang.
Keadilan fiskal sejati bukan tentang berapa besar total anggaran yang digelontorkan, melainkan tentang bagaimana anggaran itu didistribusikan. Ketika negara sanggup menjamin uang saku setara UMR bagi anak muda yang baru lulus, maka negara semestinya juga sanggup dan wajib menjamin hal yang sama bagi para guru yang telah bertahun-tahun menjaga nyala pendidikan di ruang-ruang kelas untuk pembangunan manusia Indonesia.
Oleh karena itu, persoalan sebenarnya bukanlah apakah peserta magang memperoleh insentif yang terlalu tinggi. Justru mereka memang layak mendapatkan dukungan. Persoalan sesungguhnya adalah mengapa negara belum mampu memberikan penghargaan yang sama seriusnya kepada profesi yang menjadi fondasi seluruh pembangunan tersebut, yaitu guru
Penulis: Faisal Ibn Sabi, M.E., CWC (Pengamat Ekonomi Syariah)






