Pemerintah Aceh Usulkan Pengaturan Khusus Tambang Rakyat dalam Raqan Minerba

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengusulkan penguatan tata kelola pertambangan rakyat melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam rancangan tersebut, satu bab khusus mengatur pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang masyarakat.

Dikutip Nukilan dari laman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, pengaturan mengenai pertambangan rakyat dimuat dalam Bab VI yang terdiri atas Pasal 13 hingga Pasal 17. Raqan mengatur bahwa IPR hanya dapat diterbitkan setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jenis komoditas yang dapat ditambang melalui skema tersebut meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Rancangan qanun juga membatasi pihak yang dapat memperoleh IPR. Pada Pasal 13 ayat (3) disebutkan izin hanya dapat diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang seluruh anggotanya merupakan penduduk setempat. Permohonan juga hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Ketentuan ini menunjukkan Pemerintah Aceh ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat diprioritaskan bagi masyarakat lokal, bukan pihak luar yang memanfaatkan skema IPR untuk kepentingan usaha berskala besar. Persyaratan lingkungan dan finansial juga menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan tambang rakyat dilakukan secara legal dan memenuhi kaidah perlindungan lingkungan.

Raqan turut menetapkan kriteria yang cukup rinci dalam pembentukan WPR. Pada Pasal 14, wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR harus memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras dan sungai purba, serta memiliki luas maksimal 100 hektare. Selain itu, jenis komoditas yang akan ditambang harus ditetapkan sejak awal.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh berupaya membedakan secara tegas wilayah pertambangan rakyat dengan wilayah usaha pertambangan skala besar. Pembatasan luas kawasan dan kedalaman cadangan menjadi indikator bahwa aktivitas masyarakat diarahkan pada tambang berskala kecil.

Raqan juga mengatur mekanisme pengusulan WPR yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 15, bupati atau wali kota mengusulkan rencana WPR kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. Sebelum diusulkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengumumkan rencana tersebut kepada masyarakat secara terbuka serta melengkapinya dengan peta, titik koordinat, luas wilayah, jenis komoditas, dan daftar pemegang hak atas tanah di lokasi yang diusulkan.

Pengaturan ini memperkuat aspek transparansi dalam penetapan wilayah tambang rakyat. Kewajiban mengumumkan rencana WPR kepada publik membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejak awal kawasan yang akan dijadikan lokasi pertambangan rakyat serta meminimalkan potensi sengketa lahan.

Dalam rancangan tersebut juga ditetapkan batasan luas dan jangka waktu izin. Pasal 16 mengatur luas IPR maksimal lima hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Masa berlaku izin diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama lima tahun. Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.

Pembatasan luas konsesi tersebut menjadi salah satu poin krusial karena menunjukkan orientasi Pemerintah Aceh agar pertambangan rakyat tetap berada dalam skala usaha kecil. Sementara pemberian masa izin hingga 20 tahun, termasuk perpanjangan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Rancangan qanun ini juga memberikan perhatian terhadap wilayah yang selama ini telah ditambang masyarakat tanpa legalitas. Pasal 14 ayat (3) menyebutkan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News