NUKILAN.ID | INDEPTH – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki fase yang semakin menentukan. Fokus penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi semata-mata mengurai proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi beserta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati keuntungan dari uang tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Dalam kasus korupsi, penelusuran aliran dana atau follow the money kerap menjadi metode utama untuk mengidentifikasi aktor sentral, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, hingga pola penyalahgunaan anggaran yang selama ini tersembunyi di balik mekanisme birokrasi dan proses pengadaan.
Hingga saat ini, Kejagung membagi penyidikan ke dalam dua klaster utama, yaitu dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada klaster dugaan jual beli titik dapur SPPG, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Di tengah proses penyidikan tersebut, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, sempat membuat langkah yang menyita perhatian publik dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan keterlibatan berbagai pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Mengutip tvonenews.com, dari pihak Sony sempat muncul informasi bahwa lebih dari 30 nama telah diserahkan kepada penyidik sebagai pihak yang diduga terlibat. Klaim tersebut turut diperkuat oleh mantan kuasa hukumnya, Elza Syarief, yang pernah menyampaikan bahwa Sony telah menyerahkan data mengenai keterlibatan pihak lain kepada penyidik Kejagung.
Data tersebut disebut tersimpan di dalam telepon genggam milik Sony yang telah disita penyidik setelah ia berstatus sebagai tersangka. Namun, belakangan Elza memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sony dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut Elza, keputusan tersebut diambil karena ia merasa telah dibohongi oleh kliennya. Ia mengaku memperoleh informasi dari Kejagung mengenai dugaan adanya aliran uang dari Asep—yang juga menjadi tersangka—kepada Sony yang diduga berasal dari praktik jual beli titik dapur SPPG. Selain itu, Sony dinilai tidak terbuka mengenai keseluruhan konstruksi perkara yang sedang disidik.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep (orang dekat Sony), dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya kepada wartawan sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com pada 18 Juni 2026 lalu.
Pernyataan Sony mengenai dugaan keterlibatan puluhan nama lainnya kemudian semakin dipertanyakan setelah Kejagung memutuskan menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukannya. Penolakan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya persyaratan administratif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada 23 juni 2026 lalu menjelaskan bahwa Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC karena dinilai merupakan pelaku atau aktor utama dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Syarief menyebut hingga kini Sony masih menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, salah satu syarat pokok agar permohonan JC dapat diterima ialah pelaku harus mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” terang Syarief.
Di sisi lain, Kejagung masih memilih bersikap cermat dan hati-hati dalam mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, pengusutan perkara ini disebut bersinggungan dengan sejumlah nama besar, termasuk beberapa anggota DPR hingga pejabat lainnya, sehingga setiap langkah penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Kejagung Sinyalkan Kemungkinan Bertambahnya Tersangka
Mengutip detik.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku hingga kini belum memperoleh informasi secara rinci mengenai dugaan keterlibatan nama-nama lain yang disebut oleh tersangka Sony.
Meski demikian, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung akan menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh BGN, termasuk terkait lebih dari 30 nama yang diungkapkan oleh tersangka Sony.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini menangani perkara tersebut melalui dua fokus penyidikan. Pertama, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada program MBG.
Febrie menyebut penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara. Karena itu, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Pasti melibatkan juga beberapa orang. Sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujar dia.
Selain memeriksa para tersangka, Kejaksaan Agung juga terus mengumpulkan berbagai data pendukung guna mengembangkan perkara tersebut. Salah satunya dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan analisis terhadap penggunaan anggaran di BGN.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” kata Febrie.
Seluruh Pihak yang Menikmati Korupsi BGN Perlu Diseret ke Proses Hukum
Peneliti Pusat Studi Konstitusi, Hukum, dan HAM UIN Jakarta, Andi Syafrani, menilai peluang bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih sangat terbuka. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Menurut Andi, penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi lazimnya berkembang secara bertahap mengikuti ditemukannya alat bukti baru selama proses hukum berlangsung.
“Proses penyelidikan dan penyidikan itu bersifat snowball. Artinya, akan terus bergulir berdasarkan temuan-temuan dan fakta yang muncul dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” kata Andi dikutip dari Inilah.com.
Ia berharap Kejaksaan Agung mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya mengungkap modus operandi, tetapi juga seluruh pihak yang diduga menikmati maupun terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Tentu harapan kita adalah seluruh ruang yang memang ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya. Karena dari sisi jumlah, kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Selain itu, ini merupakan proyek berskala nasional sehingga dampaknya terhadap masyarakat juga sangat besar,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
“Semua pihak yang nantinya terbukti terlibat, apabila penyidikan berkembang, harus ditegakkan hukum kepada mereka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News






