NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta percepatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar kebutuhan pada musim tanam dapat terpenuhi tepat waktu. Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Aceh Tahun 2026 yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (11/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan peredaran pestisida di Aceh. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan pupuk harus benar-benar diterima oleh petani dan pembudi daya ikan yang berhak sesuai ketentuan.
Amatan Nukilan.id, kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Restu Andi Surya, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Aceh.
Forum itu diikuti unsur KPPP dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bagian Ekonomi Setda kabupaten/kota, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, PT Pupuk Indonesia, serta perwakilan Direktorat Pupuk dan Direktorat Pestisida Kementerian Pertanian RI.
Dalam sambutannya, Restu Andi Surya mengatakan pengawasan pupuk dan pestisida merupakan bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses distribusi, kualitas produk, harga jual, hingga ketepatan sasaran penerima.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti penimbunan pupuk, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), manipulasi data kebutuhan pupuk, pengalihan distribusi ke wilayah lain, maupun peredaran pestisida ilegal.
Selain itu, Restu menekankan penerapan prinsip “tujuh tepat” dalam distribusi pupuk bersubsidi, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Menurutnya, pengawasan di lapangan perlu didukung dengan pemanfaatan sistem digital agar penyaluran subsidi semakin transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh baru mencapai 92.402,95 ton atau sekitar 33,40 persen dari total alokasi sebanyak 276.653 ton.
Artinya, masih terdapat sekitar 184.250,05 ton pupuk bersubsidi yang belum tersalurkan kepada penerima.
Azanuddin meminta seluruh Dinas Pertanian kabupaten/kota mempercepat serapan pupuk bersubsidi oleh petani, terutama menjelang musim tanam. Ia juga meminta PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok sekaligus memperlancar distribusi hingga ke tingkat pengecer.
“Kami berharap dinas kabupaten/kota dapat mengejar serapan tebusan pupuk subsidi oleh petani. Pupuk Indonesia juga kami minta melakukan upaya maksimal menjaga stok dan distribusi sampai ke tingkat pengecer, terutama di tengah kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang belum sepenuhnya memadai,” ujar Azanuddin.
Menurut dia, distribusi pupuk juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan luas tambah tanam (LTT) agar pasokan di lapangan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani.
Dalam rapat tersebut, PT Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa stok pupuk bersubsidi telah disiapkan sebelum memasuki musim tanam pascabencana. Meski demikian, proses distribusi masih menghadapi kendala akibat kerusakan jalan dan jembatan di sejumlah daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Kondisi infrastruktur tersebut menyebabkan waktu pengiriman pupuk ke beberapa wilayah menjadi lebih lama dibandingkan kondisi normal. Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting agar distribusi tidak menghambat aktivitas pertanian.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Pertanian RI menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform digital maupun perdagangan elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi petani dari produk ilegal, menjaga kesehatan masyarakat, serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh KPPP tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan koordinasi pengawasan di lapangan. Pemerintah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar petani menggunakan pupuk dan pestisida yang legal serta memenuhi standar mutu.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh bersama PT Pupuk Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmen untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, memperkuat pengawasan pestisida, dan memastikan sarana produksi pertanian tersedia tepat waktu, berkualitas, serta tepat sasaran guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan mewujudkan swasembada pangan di Aceh. (xrq)






