NUKILAN.ID | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar berhati-hati dalam mengelola paket kegiatan maupun program bantuan hibah yang berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pengelolaan program yang bersumber dari Pokir rentan menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan. Menurut dia, peran anggota legislatif seharusnya telah selesai ketika usulan program masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kemudian kembali menjalankan fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam pelaksanaan anggaran.
“Yang sering kami temukan, kegiatan yang sudah masuk DPA masih dikaitkan dengan Pokir. Padahal setelah penganggaran, tugas anggota dewan adalah melakukan pengawasan, bukan ikut dalam eksekusi anggaran,” kata Nasruddin kepada Nukilan, Jumat (26/6/2026).
Ia menyebut berdasarkan hasil penelusuran TTI, sejumlah kegiatan pada berbagai dinas di Pemerintah Aceh tercatat berasal dari usulan Pokir, di antaranya pada Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan.
Nasruddin menyoroti anggaran pengadaan alat pembelajaran di Dinas Pendidikan Aceh yang menurutnya tidak semestinya dimasukkan sebagai kegiatan Pokir. Ia beralasan anggaran pendidikan telah memiliki alokasi khusus sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan undang-undang.
TTI juga menyinggung kasus bantuan becak di Kabupaten Pidie Jaya yang diduga dikonversi menjadi uang tunai. Menurut Nasruddin, praktik tersebut bukan merupakan modus baru dan disebutnya berulang hampir setiap tahun.
“Dari informasi yang kami kumpulkan, masih banyak bantuan hibah yang tidak sampai kepada sasaran sebenarnya. Bantuan berupa barang diubah menjadi uang kemudian dibagi-bagikan. Praktik seperti ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, TTI menyoroti sejumlah kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang dinilai memiliki indikasi penyimpangan. Salah satunya ialah 50 paket normalisasi tambak yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp372 juta.
Menurut Nasruddin, nilai paket yang seragam patut dipertanyakan karena kondisi kerusakan tambak masyarakat berbeda-beda, mulai dari kerusakan ringan, sedang hingga berat.
TTI juga menyoroti empat paket pengadaan bibit ikan kerapu di Kota Langsa yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp500 juta, yakni untuk wilayah Kota Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota.
Nasruddin menilai kesamaan judul kegiatan dan nilai anggaran tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengarah pada dugaan pemecahan paket pengadaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mencermati kegiatan-kegiatan tersebut. Kesamaan nilai anggaran dan pola paket yang seragam patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” tutur Nasruddin. []
Reporter: Sammy




