NUKILAN.ID | Jakarta – Ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi sorotan setelah mengatur perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui pasal tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen untuk menghimpun pembiayaan. Penerbitannya wajib dilakukan dengan menerapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.
Dikutip Nukilan dari UU Nomor 4 Tahun 2026, pasal 50A juga menegaskan bahwa pembelian surat utang khusus tersebut merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Pada ayat (5), negara memberikan perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur pada ayat (7).
Ketentuan itu kemudian memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Pengaturan mengenai perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Kekhawatiran tersebut muncul karena instrumen surat utang khusus dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun pendanaan terorisme.
Selain itu, sejumlah pengamat menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip internasional mengenai pencegahan pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (Counter Financing of Terrorism/CFT). Apabila implementasinya tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, Indonesia dinilai berisiko menghadapi tekanan dari komunitas internasional terkait kredibilitas sistem keuangannya.
Proses pembentukan pasal tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan tingkat transparansi dalam pembahasannya dan menilai adanya perlindungan hukum serta kerahasiaan data yang terlalu luas berpotensi menimbulkan moral hazard. Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola sektor keuangan demi menarik aliran modal jangka pendek. []
Reporter: Sammy




