DPRA Setujui Tiga Raqan Usul Inisiatif Tahun 2026, Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengagendakan persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan turut dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Adapun tiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan para pengusul, seluruh fraksi di DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan qanun dimaksud.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News