NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mensosialisasikan sejumlah fatwa hukum Islam kepada kepala sekolah, pengawas sekolah, dan unsur terkait dari Kota Banda Aceh serta Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh, Kamis (18/6/2026).
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal, mengatakan sosialisasi fatwa ini penting untuk menambah wawasan dan menjadi bahan pertimbangan dalam mendidik generasi Aceh di masa depan.
“Sosialisasi fatwa ini lebih kita berdiskusi apa yang semestinya kita lakukan bersama-sama melalui landasan-landasan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh,” sebut Abu Faisal saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, MPU Aceh menyosialisasikan empat fatwa yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan persoalan sosial di kalangan pelajar. Fatwa tersebut meliputi Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fiqh, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembegalan, Perundungan dan Tawuran menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh, serta Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Abu Faisal menegaskan bahwa pemberian sanksi yang bersifat materi atau finansial kepada peserta didik tidak dibenarkan karena dinilai tidak efektif dalam membentuk karakter siswa yang melakukan pelanggaran.
“Agama itu melarang sanksi mal, sanksi harta. Lebih bagusnya kita memberikan sanksi seperti membersihkan lingkungan sekolah, mesjid hingga menghafal Al-Quran. Karena sanksi mal itu bukan anak yang kita sanksi tapi orang tuanya yang kita sanksi,” lanjut Abu Faisal.
Menurutnya, pendekatan pembinaan melalui pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan jauh lebih tepat dibandingkan pemberian hukuman berupa denda atau sanksi finansial.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, MPU Aceh berharap tercipta kesamaan pemahaman antara ulama dan dunia pendidikan dalam membina peserta didik sehingga mampu melahirkan generasi Aceh yang lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kasubbag Hukum dan Fatwa Sekretariat MPU Aceh, Haris, S.HI, disebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, pengawas sekolah, serta Muslimat MPU Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




