NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen serta kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/6/2026).
Pembahasan yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta, itu mengerucut pada sejumlah isu strategis terkait kewenangan dan fiskal Aceh yang menjadi substansi utama revisi UUPA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah keberlanjutan Dana Otsus.
“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis kepada Nukilan, Kamis (18/6/2026).
Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola gampong, kewenangan migas dan mineral batu bara (minerba), serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengungkapkan secara umum terdapat sejumlah kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Kemendagri. Namun, menurut dia, masih terdapat beberapa poin yang belum menemukan kesepahaman.
Ampon Man menegaskan revisi UUPA yang diperjuangkan Aceh bukan untuk mengubah substansi dasar undang-undang tersebut, melainkan memastikan seluruh norma dan kewenangan yang telah diatur dapat diimplementasikan secara penuh.
“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau diimplementasikan. Artinya bukan mengubah substansinya,” katanya.
Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappenas.
Dari pihak Aceh, hadir sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan tenaga ahli yang selama ini terlibat dalam penyusunan naskah revisi UUPA. Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat implementasi kewenangan khusus yang diatur dalam UUPA, terutama di bidang fiskal dan pengelolaan sumber daya alam. []
Reporter: Sammy




