NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam usulan tersebut, dana otsus Aceh direncanakan naik menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Saat ini, DPR masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah terkait substansi revisi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa peningkatan dana otsus menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi UUPA. Selain itu, DPR juga mengusulkan perpanjangan masa berlaku dana otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027.
“Jadi sudah kami sampaikan dan tertuang dalam rancangan itu, memang usulan kami 2,5 persen. Nah, tinggal nanti kita tunggu respon dan sikap dari pemerintah,” kata Ahmad Doli Kurnia di Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).
Menurut Doli, usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang menginginkan adanya peningkatan dukungan anggaran guna mempercepat pembangunan daerah.
Sebelumnya, besaran dana otsus Aceh ditetapkan sebesar 2 persen dari DAU APBN. Namun, DPR menilai masih terdapat berbagai tantangan pembangunan yang perlu diatasi sehingga peningkatan alokasi dana dianggap penting untuk mendukung pembangunan yang lebih optimal.
Kenaikan dana otsus menjadi 2,5 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan stabilitas ekonomi daerah, serta mengurangi ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Usulan tersebut juga disebut sebagai hasil aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, DPR Aceh, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Aceh.
Dalam proses penyusunan revisi UUPA, Baleg DPR RI telah melakukan dua kali kunjungan kerja ke Aceh guna mendengar langsung masukan dari masyarakat. Berbagai aspirasi yang diperoleh kemudian dirumuskan dan dimasukkan ke dalam rancangan revisi UUPA.
“Nah, aspirasi itu semaksimal mungkin kita sudah tampung dan sudah kami akomodir dimasukkan dalam rancangan revisi UUPA itu, termasuk usulan dana unsur 2,5 persen,” ujarnya.
Doli menegaskan bahwa revisi UUPA merupakan hasil dialog dan komunikasi dengan berbagai pihak di Aceh, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara lebih efektif.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai revisi UUPA tetap berada di tangan pemerintah. DPR berharap pemerintah dapat menerima dan mempertahankan substansi usulan yang telah diajukan karena revisi tersebut merupakan inisiatif legislatif yang bertujuan memperkuat pembangunan Aceh.
“Ya kita berharap dan saya yakin juga (usulan DPR tidak diubah), pemerintah punya kepentingan untuk memajukan Aceh, dan instrumen utamanya itu adalah UUPA,” kata Doli.
Ia optimistis pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kemajuan Aceh melalui kebijakan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
DPR menilai revisi UUPA, khususnya terkait peningkatan dana otsus dan perpanjangan masa berlakunya, akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan jangka panjang Aceh. Dengan dukungan anggaran yang lebih besar dan berkelanjutan, Aceh diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Doli, apabila revisi UUPA dapat direalisasikan sesuai harapan, maka kondisi Aceh dalam dua dekade mendatang akan mengalami perubahan yang signifikan ke arah yang lebih baik.
“Wajah Aceh untuk 20 tahun yang akan datang kalau kemudian nanti dievaluasi akan jauh lebih baik dari sekarang (setelah revisi UUPA),” demikian Ahmad Doli Kurnia.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




