WALHI Aceh Desak Polisi Usut Aktor di Balik Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah Aceh mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal menyusul peristiwa longsor yang menimbun sejumlah penambang di kawasan perkebunan sawit PT TPP3 Astra, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama beroperasi tanpa penindakan yang efektif.

“Peristiwa longsor ini merupakan konsekuensi dari pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” kata Afifuddin kepada Nukilan, Rabu (17/6/2026).

WALHI Aceh juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa adanya langkah pencegahan yang memadai. Menurut Afifuddin, sebagai pemegang hak atas kawasan tersebut, PT TPP3 Astra memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesinya dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan terdapat relasi tertentu yang memungkinkan aktivitas ilegal itu terus berlangsung. Dugaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan menyeluruh,” ujarnya.

Karena itu, WALHI Aceh meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses para penambang yang berada di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Afifuddin, penegakan hukum harus menyasar pemodal, pemasok alat berat, penadah emas, pihak yang memberikan perlindungan, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup. WALHI Aceh menilai peristiwa di Aceh Jaya harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Aceh.

Berdasarkan pemantauan WALHI Aceh, aktivitas pertambangan ilegal tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 23.433 hektare. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.

Selain menyebabkan deforestasi, aktivitas pertambangan ilegal juga disebut mempercepat degradasi daerah aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, memicu banjir dan longsor, merusak habitat satwa liar, serta mencemari sumber air masyarakat.

“Dalam banyak kasus, proses pemurnian emas masih menggunakan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan menimbulkan pencemaran jangka panjang terhadap lingkungan,” sebutnya.

WALHI Aceh juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal meskipun Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengeluarkan instruksi penutupan seluruh tambang ilegal.

Atas kondisi tersebut, WALHI Aceh mendesak kepolisian mengusut seluruh jaringan pertambangan ilegal, menginvestigasi dugaan kelalaian pihak perusahaan atas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah konsesi, mengevaluasi pelaksanaan instruksi penutupan tambang ilegal, serta memastikan pemulihan ekologis dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Sebelumnya diberitakan, longsor di lokasi tambang emas ilegal di Gampong Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Selasa (15/6/2026) dini hari, menewaskan tiga orang dan melukai empat lainnya. Lokasi tambang tersebut berada di dalam area perkebunan sawit PT TPP3 Astra. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan saat peristiwa terjadi. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News