NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh pada minggu pertama Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).
Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.
Menurut Illiza, pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi ASN dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah pada pertengahan tahun.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia memastikan proses pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga memperhatikan mekanisme pencairan bagi PPPK dengan menyesuaikan administrasi dan masa kerja sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Illiza menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menjaga pemenuhan hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



