Kemenkum Aceh Tuntaskan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan qanun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Kami menuntaskan harmonisasi Ragan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ardiningrat, selesainya proses harmonisasi tersebut menjadi langkah penting bagi Kabupaten Aceh Utara dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

“Harmonisasi ini melalui proses analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Rahmi, menjelaskan bahwa tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap rancangan qanun tersebut, terutama dari aspek teknik penyusunan peraturan.

“Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang, agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan,” katanya.

Rahmi menyebutkan tim juga menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam teknik penyusunan, seperti penggunaan istilah yang tidak konsisten, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, hingga ketidaktepatan dalam pengacuan pasal.

“Untuk itu, beberapa materi muatan direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun menjadi lebih sistematis dan tidak tumpang tindih,” kata Rahmi.

Selain aspek teknis, harmonisasi juga menyoroti substansi pengaturan, khususnya terkait batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan objek ketertiban umum agar sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Rahmi menambahkan, penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai regulasi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” kata Rahmi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News