NUKILAN.ID | ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa tombak babi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari Mahyudin (33) terkait insiden yang menimpa Habibullah (32).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB saat korban baru saja pulang dari sebuah warung kopi dan hendak memasuki rumahnya.
Menurut Teguh, korban terkejut ketika mendapati seseorang telah berada di halaman rumahnya. Orang tersebut kemudian diketahui merupakan YS yang membawa sebilah tombak babi.
“Saat hendak masuk ke pekarangan rumahnya, korban melihat seseorang sudah berada di dalam halaman rumah. Pelaku diketahui berinisial YS dengan membawa senjata tajam berupa satu batang tombak babi,” kata Teguh dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, ketika korban membuka pagar rumah, pelaku diduga mendekati korban dan menyorotkan cahaya senter ke arah wajahnya. Tak lama kemudian, pelaku langsung mengarahkan tombak ke tubuh korban.
Korban berupaya menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanan sehingga mengalami luka robek cukup panjang. Selain itu, korban juga mengalami luka tusuk di bagian paha kiri akibat serangan berikutnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian berusaha merebut senjata dari tangan pelaku hingga terjadi perkelahian.
“Terjadilah perkelahian saat keduanya memperebutkan tombak tersebut. Pelaku sempat memukul wajah sebelah kiri korban hingga memar. Korban kemudian membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Teguh.
Usai kejadian, warga sekitar memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, YS juga dibawa ke rumah sakit yang sama guna menjalani penanganan medis dengan pengawalan petugas kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“YS beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Teguh.
Penyidik menjerat YS dengan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Reporter: Sammy


