NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Program KIP Kuliah 2026 kembali menjadi harapan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tak hanya untuk jalur SNBP dan SNBT, bantuan pendidikan ini juga dapat dimanfaatkan oleh peserta jalur mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Dikutip Nukilan.id dari pedoman resmi pendaftaran KIP Kuliah 2026, Kamis (28/5/2026), KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
“Khususnya mereka yang memiliki prestasi dan semangat belajar tinggi, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.”
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan berupa pembiayaan uang kuliah hingga lulus serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima manfaat.
Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2026 untuk jalur mandiri?
Perlu diketahui, proses pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi, baik SNBP, SNBT, maupun Mandiri dilakukan secara online melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa.
Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur mandiri:
- Melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah.
- Setelah memiliki akun, calon mahasiswa diminta memasukkan data berupa NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Setelah proses validasi berhasil, calon mahasiswa masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran serta memilih jalur seleksi yang akan diikuti, baik SNBP, SNBT, maupun Mandiri.
- Peserta kemudian menyelesaikan seluruh proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih dengan mengisi informasi dan mengunggah dokumen pendukung yang diminta.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan lolos di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum diusulkan ke Kemendikti Saintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Selain memahami tata cara pendaftaran, calon mahasiswa juga perlu mengetahui syarat penerima KIP Kuliah 2026.
Berikut syarat penerima KIP Kuliah 2026:
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada program studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat di sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid.
Dengan adanya program KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah maupun kebutuhan hidup selama masa studi. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


