Soal Royalti Karya Jurnalistik, AMSI Aceh Minta Media Daerah Dapat Porsi Khusus

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wacana pemberian royalti bagi karya jurnalistik yang tengah didorong pemerintah mendapat sambutan positif dari kalangan perusahaan pers. Di tengah perubahan besar industri media akibat perkembangan teknologi digital, kebijakan ini dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hak ekonomi terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan media.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Aceh, Aryos Nivada, menyatakan pada prinsipnya mendukung gagasan pemberian perlindungan hak cipta dan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan atas kerja jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi penyebaran informasi kepada masyarakat.

Namun demikian, Aryos mengingatkan bahwa skema royalti yang akan diterapkan harus dirancang secara adil dan memperhatikan kondisi perusahaan media di berbagai daerah.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh disusun dengan pendekatan yang seragam tanpa melihat kesenjangan kapasitas antara media nasional dan media daerah.

“Perlu ada perlakuan yang berbeda antara perusahaan media besar yang berada di pusat dengan perusahaan media daerah. Dalam pandangan saya, perusahaan media daerah justru perlu mendapatkan porsi royalti yang lebih besar,” katanya kepada Nukilan.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Aryos, keberpihakan terhadap media daerah menjadi hal yang penting karena mereka beroperasi dalam situasi yang jauh berbeda dibandingkan perusahaan media nasional. Selain menghadapi keterbatasan sumber daya, media daerah juga harus bertahan di tengah pasar yang relatif kecil dan pertumbuhan industri yang belum merata.

“Media nasional di pusat memiliki segmentasi pasar yang lebih luas dan didukung oleh ekosistem industri yang jauh lebih besar. Sementara media di daerah, termasuk di Aceh, menghadapi keterbatasan pasar, minimnya industri, serta kondisi ekonomi daerah yang belum sekuat wilayah-wilayah lain,” ungkapnya.

Pandangan tersebut, kata Aryos, perlu menjadi perhatian para penyusun regulasi agar mekanisme pembagian royalti tidak hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan media besar.

Ia menilai, media daerah selama ini juga memainkan peran strategis dalam menyediakan informasi publik, mengawal pembangunan daerah, hingga menjadi ruang bagi aspirasi masyarakat lokal.

Karena itu, Aryos berpandangan bahwa sejak awal perlu dirumuskan indikator dan mekanisme yang mampu menciptakan distribusi manfaat secara proporsional antara media nasional dan media daerah.

“Jangan sampai kebijakan royalti hanya menguntungkan media besar, sementara media daerah yang selama ini ikut berkontribusi dalam pembangunan informasi publik tidak memperoleh manfaat yang signifikan,” pungkasnya.

Wacana royalti karya jurnalistik sendiri muncul seiring upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta di sektor media.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan model bisnis yang lebih berkelanjutan bagi perusahaan pers di tengah semakin masifnya distribusi konten melalui berbagai platform digital. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasinya harus disertai indikator yang jelas dan prinsip keadilan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh ekosistem media, termasuk media lokal di daerah. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News