Ketua AMSI Aceh: Hak Cipta Karya Jurnalistik Bentuk Perlindungan Negara bagi Media

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wacana pemerintah untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik melalui skema perlindungan hak cipta dan royalti mendapat perhatian dari kalangan perusahaan pers.

Di tengah perubahan besar yang dipicu perkembangan teknologi digital, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan industri media yang selama ini menghadapi tantangan pemanfaatan konten secara masif di berbagai platform.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aryos Nivada, menyatakan bahwa perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik merupakan langkah yang tepat untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hasil kerja perusahaan media.

“Hak cipta karya jurnalistik pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi produk yang telah dihasilkan oleh perusahaan media. Dalam hal ini, perusahaan media yang mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menjalankan proses jurnalistik sesuai standar yang berlaku,” katanya kepada Nukilan.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Aryos, perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama industri media di era digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai pihak dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur.

“Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan media, kebijakan ini juga dapat menjadi langkah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan skema royalti yang sedang disiapkan pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, Aryos mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh mekanisme pelaksanaannya.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa sistem royalti yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh perusahaan media secara proporsional.

“Namun, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah mekanisme royalti tersebut benar-benar memiliki asas keadilan bagi seluruh perusahaan media,” tutur Aryos.

Ia menegaskan, jangan sampai tujuan mulia untuk melindungi karya jurnalistik justru memunculkan persoalan baru di lingkungan pers. Karena itu, aspek pemerataan dan kesetaraan perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi maupun skema distribusi royalti.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan atau kecemburuan sosial di kalangan perusahaan pers yang memiliki legalitas yang sama, terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, dan sama-sama menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” jelasnya.

Aryos menambahkan, pada prinsipnya AMSI Aceh mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik. Namun, ia berharap seluruh tahapan penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pers.

“Karena itu, pada prinsipnya kami mendukung gagasan pemberian perlindungan hak cipta dan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik. Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan,” tutupnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News