Beri Penjelasan kepada Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh Sebut Pergub JKA untuk Penataan Data dan Penyesuaian Fiskal

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menjelaskan kepada Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar bahwa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dilakukan untuk penataan ulang data penerima manfaat serta penyesuaian kondisi fiskal daerah.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh M Nasir dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Menurut M Nasir, Pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat Aceh, melainkan untuk menyesuaikan data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian anggaran karena keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga tidak dapat digunakan secara bebas.

Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh nantinya akan menerbitkan pergub baru sebagai dasar penghentian aturan JKA sebelumnya.

Sementara itu, Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya menyangkut administrasi dan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News