Warga Tolak Izin Tambang PT Alam Cempaka Wangi di Beutong Ateuh

Share

NUKILAN.ID | NAGAN RAYA – Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) menolak izin pertambangan PT Alam Cempaka Wangi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan tersebut disuarakan masyarakat melalui aksi demonstrasi di atas Jembatan Beutong Ateuh pada Selasa (12/5/2026).

Ketua GBAB, Zakaria, mengatakan izin pertambangan itu diduga diproses tanpa sepengetahuan masyarakat. Menurutnya, rekomendasi izin diberikan oleh empat kepala desa, yakni Desa Babah Suak, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Blang Puuk.

“Kami sangat kecewa karena proses ini dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada warga. Masyarakat baru mengetahui setelah izin itu sudah berjalan,” kata Zakaria kepada Nukilan, Kamis (14/5/2026).

Ia menyebut masyarakat menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Penolakan itu, kata dia, muncul karena warga khawatir terhadap dampak lingkungan dan ancaman terhadap kawasan hutan di daerah tersebut.

Menurut Zakaria, lokasi tambang yang direncanakan memiliki luas sekitar 1.800 meter dan mencakup dua desa di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, warga membawa berbagai tuntutan penolakan terhadap izin tambang. Bahkan, kaum perempuan disebut ikut menghadang jalan agar alat berat milik perusahaan tidak masuk ke wilayah kampung mereka.

Zakaria mengatakan masyarakat merasa terpukul dengan munculnya izin tambang setelah wilayah itu sebelumnya dilanda bencana.

“Ini seperti luka dua kali bagi masyarakat. Setelah bencana terjadi, sekarang justru muncul izin tambang di wilayah kami,” ujarnya.

Hingga kini, kata Zakaria, masyarakat masih menunggu kejelasan terkait proses izin tersebut. GBAB juga berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum.

“Ke depan kami akan menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh,” katanya. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News