Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Sejumlah Isu Krusial Ketenagakerjaan di Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Koalisi Masyaarkat Sipil menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi pekerja di Aceh dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026). 

Praktik kerja paksa, eksploitasi pekerja migran, hingga diskriminasi terhadap buruh perempuan dinilai masih menjadi persoalan krusial yang belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ade, mengatakan bahwa May Day seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa pemenuhan hak pekerja di Aceh masih tertinggal jauh.

“Momentum ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan untuk mendapatkan kerja layak, perlindungan hukum, dan kesejahteraan buruh masih jauh dari kata selesai,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.

Ade mengungkapkan bahwa salah satu isu paling mendesak adalah kerentanan nelayan asal Aceh di kapal ikan asing yang terjebak dalam praktik perdagangan orang. Lemahnya pengawasan negara membuat para pekerja migran ini kerap kehilangan hak-hak dasarnya.

“Sejumlah pekerja asal Aceh, khususnya nelayan yang bekerja di kapal ikan asing, masih rentan menjadi korban eksploitasi, bahkan mengarah pada praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Indikator seperti penahanan dokumen, kerja berlebihan tanpa upah layak, serta pembatasan kebebasan menjadi bukti lemahnya pengawasan dan perlindungan negara terhadap pekerja migran,” tegasnya.

Di sektor domestik, ketidakpastian status kerja dan rendahnya upah juga menjadi sorotan. Koalisi mencatat banyak buruh yang bekerja tanpa kontrak jelas dan tanpa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor informal dan usaha kecil.

“Masih banyak buruh di sektor informal maupun formal yang bekerja tanpa kontrak jelas, tanpa jaminan sosial, dan menerima upah di bawah standar. Hal ini memperburuk kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya, serta memperlemah posisi tawar buruh terhadap pemberi kerja,” jelas Ade.

Lebih lanjut, ia menyoroti nasib buruh perempuan yang masih terjepit oleh diskriminasi sistemik. Selain beban kerja yang tidak seimbang, perlindungan terhadap maternitas dan ancaman pekerja anak di sektor informal turut menjadi catatan merah koalisi.

“Buruh perempuan masih menghadapi diskriminasi, termasuk dalam hal upah, beban kerja, dan perlindungan maternitas. Di sisi lain, potensi pekerja anak di sektor informal juga masih menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Sebagai langkah nyata, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan mencabut Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 yang dinilai merugikan buruh migran perempuan. Ade juga menekankan perlunya mekanisme hukum yang proaktif bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Negara perlu memastikan koordinasi efektif antar lembaga penegak hukum, perwakilan diplomatik, dan lembaga layanan korban untuk mempercepat proses hukum, termasuk pengumpulan alat bukti dari luar negeri dan pemulangan korban,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Ade berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara berulang. Baginya, martabat pekerja adalah harga mati yang harus dijamin oleh hukum.

“Hari Buruh Internasional harus menjadi momentum refleksi sekaligus aksi nyata. Sudah saatnya buruh di Aceh mendapatkan hak-haknya secara utuh sebagai manusia yang bekerja dengan martabat,” pungkas Ade.

Reporter: Rezi

Read more

Local News