Pengabaian Hak Anak dalam Tayangan Sinetron

Share

Nukilan.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera memberikan teguran keras terhadap rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi serta menayangkan sinetron Suara Hati Istri. Tayangan itu dinilai sangat tidak mendidik karena mengampanyekan perkawinan anak.

Tayangan yang mempertontonkan pemeran Zahra, aktris berusia 15 tahun yang memerankan istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun, harus dihentikan segera. Selain tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak, tayangan tersebut juga sarat dengan muatan poligami.

”KPI penting untuk meninjau tayangan itu dan memberikan teguran pada pihak rumah produksi. Dari konteks tayangan, bukan hanya sangat tidak mendidik, tayangan itu juga ada kekerasan dalam rumah tangga dan intimidasi. Bahkan, ada poligami yang dipertontonkan, yang sangat merendahkan harkat martabat perempuan,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, Rabu (2/6/2021).

Rita menegaskan, secara umum, tayangan sinetron itu tidak memiliki fungsi edukasi dalam konteks tayangan. Dalam tayangan tersebut diperlihatkan bagaimana seorang anak miskin menjadi korban perkawinan anak, mengalami intimidasi, dan dikorbankan.

Eksploitasi anak

Tak hanya itu, sinetron tersebut juga ditayangkan pada jam yang bisa ditonton anak-anak. KPAI juga melihat dari tayangan tersebut ada isu pekerja media yang mengeksploitasi anak-anak karena anak yang belum berusia 18 tahun diminta melakukan adegan ranjang.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/Kpi/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Pasal 14 Ayat (2) jelas menyebutkan, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

”Kalau seperti ini akan menjadi pekerjaan rumah besar karena ada isu pekerja anak, apalagi dia harus beradegan ranjang. Hal itu sangat tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Rumah produksi dan televisi menjadi bagian penting untuk bertanggung jawab atas situasi ini,” ujarnya.

Selain KPAI, sepekan terakhir, kecaman atas tayangan sinetron Suara Hati Istri juga dilayangkan komunitas serta organisasi perlindungan anak dan perempuan, seperti Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks). Kompaks menuntut KPI segera bertindak dan menghentikan sementara tayangan tersebut serta memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films ataupun jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya.

”Kami meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan memberikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, atas dampak produksi yang telah berlangsung ataupun dampak pemberitaan media,” kata Riska Carolina, mewakili Kompaks, Rabu (2/6/2021) pagi.

Menurut Kompaks, tayangan Suara Hati Istri di Indosiar melanggengkan dan merupakan monetisasi praktik perkawinan anak. Sebab, sesuai Undang-Undang Perkawinan No 16/2019 yang merupakan perubahan UU No 1/1974, batas usia minimal perkawinan anak di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.

Panggil pihak televisi

Ketua KPI Agung Suprio menegaskan, pihaknya sudah mendapat informasi dan pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut. Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti. Selain melakukan verifikasi, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari pihak Indosiar.

”Kami sudah menghubungi, kemudian besok (Kamis) akan mengundang secara formal. Yang jelas ada beberapa poin kami minta untuk pemerannya diganti. Nah, ini, penggantiannya membutuhkan sekian episode,” katanya.

Menurut Agung, jika tayangan tersebut terkait perkawinan anak, hal itu menyalahi UU Perkawinan karena batas usia perkawinan bukan 15 tahun. KPI mengakomodasi setiap perundang-undangan yang berlaku.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News