Tarif Parkir di Luar Qanun Dinyatakan Ilegal, Dishub Aceh Barat Siapkan Razia Besar-Besaran

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa praktik pungutan tarif parkir di luar ketentuan qanun merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, dalam kegiatan Coffee Morning Forum Lalu Lintas yang digelar di Aula Rapat Dishub Aceh Barat pada Kamis (23/4/2026).

Dalam forum tersebut, Erdian menyatakan bahwa setiap pungutan parkir yang tidak mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

“Pengambilan tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan adalah ilegal. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena menyangkut ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Dishub Aceh Barat akan menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan parkir liar. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai instansi, seperti Satlantas dan Satreskrim Polres Aceh Barat, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Razia tersebut tidak hanya menyasar juru parkir ilegal, tetapi juga praktik premanisme yang memanfaatkan ruang publik tanpa dasar hukum.

“Kami akan berkolaborasi lintas sektor untuk menertibkan parkir liar dan memberantas premanisme. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” tambah Erdian.

Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Eko Suhendro, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh upaya penertiban tersebut.

“Kami siap mendukung sepenuhnya upaya penertiban ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menciptakan ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat yang diwakili Kanit Tipikor, IPDA Maskur, menyoroti pentingnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap persimpangan jalan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

“CCTV di setiap persimpangan sangat penting, tidak hanya untuk memantau arus lalu lintas, tetapi juga sebagai alat kontrol dan bukti dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Dari kalangan pers, Dimas Fuadi juga memberikan masukan terkait keselamatan lalu lintas. Ia menyoroti masih tingginya angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan bus penumpang, serta pentingnya pendekatan berbasis penghargaan bagi pengemudi.

“Pemberian penghargaan kepada sopir yang disiplin dan taat aturan akan menjadi motivasi bagi pengemudi lainnya untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara,” ujar Dimas.

Menanggapi berbagai masukan, Erdian menyatakan pihaknya akan memperkuat aspek keselamatan jalan dengan menambah rambu-rambu peringatan di sejumlah titik persimpangan.

“Ke depan, kami juga akan menambah rambu-rambu peringatan di titik-titik persimpangan guna meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Kegiatan Coffee Morning Forum Lalu Lintas ini turut dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Satpol PP, Jasa Raharja, aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta insan pers. Forum ini menjadi wadah koordinasi dalam meningkatkan sinergi pengelolaan lalu lintas dan transportasi di Aceh Barat.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan juru parkir untuk mematuhi aturan, sehingga tercipta sistem parkir yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News