NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Sebanyak lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, memperoleh peringkat merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024–2025.
Mengutip KabarTamiang.com, kelima perusahaan tersebut adalah PT Sisirau, PT Simpang Kiri Plantation Indonesia, PT Bumi Sama Ganda, PT Padang Palma Permai (PPP) Minamas Plantation TME, serta PT Socfindo Indonesia – Sei Liput.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1581 Tahun 2026 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, penilaian PROPER tahun ini melibatkan 5.126 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.982 perusahaan berhasil ditetapkan peringkatnya, sementara 144 perusahaan tidak dapat dinilai karena sudah tidak beroperasi.
Adapun rincian hasil penilaian menunjukkan 39 perusahaan meraih peringkat emas, 240 perusahaan peringkat hijau, 2.013 perusahaan peringkat biru, 2.596 perusahaan peringkat merah, serta 4 perusahaan mendapatkan peringkat hitam.
Penilaian PROPER sendiri merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber daya air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3, serta pengendalian kerusakan lahan.
Selain itu, aspek lain yang turut dinilai mencakup efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi penggunaan air, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, hingga kesiapsiagaan terhadap bencana dan inovasi sosial.
PROPER merupakan evaluasi terhadap ketaatan serta kinerja perusahaan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3, yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



