NUKILAN.ID | JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang selama 20 tahun tanpa penurunan besaran anggaran.
“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus. Nah karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi khusus bagi Aceh, terutama pemberian dana Otsus yang awalnya 2 persen dari plafon DAU Nasional yang sekarang kemudian menjadi 1 persen dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Komisi II DPR RI mengusulkan agar besaran dana otsus Aceh dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Rifqinizamy, dana otsus mulai diberikan kepada Aceh sejak 2008 pascaperjanjian damai Helsinki dan akan berakhir pada 2027. Hingga 2022, besaran dana otsus mencapai 2 persen dari total DAU nasional, namun sejak 2023 hingga 2027 mengalami penurunan menjadi 1 persen.
“Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” kata dia.
Ia menilai, kepastian hukum terkait perpanjangan dana otsus sangat penting guna menjaga kesinambungan pembangunan di Aceh setelah masa berlaku skema saat ini berakhir pada 1 Januari 2027.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengusulkan agar dana otsus Aceh diperpanjang, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan pemulihan pascabencana.
“Nah ini mungkin sambil itu juga mungkin salah satu pendorong kalau menurut kami perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen, saran kami,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4/2026).
“Dan kalau kami melihat dari situasi, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” sambungnya.
Tito menyebutkan, usulan perpanjangan dana otsus juga terus disampaikan oleh pemerintah daerah dan delegasi dari Aceh dalam berbagai forum. Bahkan, terdapat aspirasi agar besaran dana otsus ditingkatkan, mengacu pada skema yang diterapkan di Papua.
“Ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25 persen sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan Otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25 persen kembali ke 2 persen. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa proses pemulihan pascabencana di Aceh masih membutuhkan waktu panjang, bahkan diperkirakan hingga tiga tahun ke depan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama perlunya perpanjangan dana otsus.
“Karena jumlah jembatan yang harus dipermanenkan, jalan-jalan yang harus dipermanenkan yang sementara, kemudian juga fasilitas pendidikan jumlahnya lebih dari 4.000 yang terdampak,” ucapnya.
“Belum lagi bicara untuk masalah perumahan bagi masyarakat yang hilang atau rusak berat itu hampir 36.000. Kemudian juga sungai, normalisasi sungai itu lebih kurang 79 sungai yang harus dikerok dan itu panjang,” kata dia.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan masih belum stabil akibat bencana yang terus berulang di sejumlah wilayah di Aceh.
“Minggu lalu Aceh Tengah hujan lebat jalan-jalan longsor lagi, jembatan juga banyak yang ada beberapa yang kemudian terseret lagi ini. Kemudian juga dua hari yang lalu di Pidie Jaya banjir lagi, Bupatinya lapor sama saya 50 cm sampai 80 cm lumpur di sana,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



