Dua Pelaku Zina di Laundry Banda Aceh Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Dua orang yang terbukti melakukan jarimah zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Keduanya sebelumnya diamankan aparat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah usaha laundry di kawasan Kampung Baru.

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama sejumlah terpidana lain dari perkara berbeda, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyebutkan bahwa kedua terpidana yang diinisialkan WA dan IR dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan keduanya berada di dalam satu ruangan tertutup yang kemudian mengarah pada proses hukum,” ujarnya kepada awak media, termasuk Nukilan.

Setelah melalui persidangan, majelis hakim menjatuhkan uqubat hudud berupa 100 kali cambukan kepada masing-masing terpidana tanpa adanya pengurangan hukuman.

Selain kasus tersebut, pada hari yang sama aparat juga mengeksekusi hukuman terhadap pelanggaran lain. Dua orang terpidana dalam perkara ikhtilath masing-masing menerima hukuman cambuk yang telah disesuaikan dengan masa penahanan yang dijalani, yakni menjadi 29 dan 27 kali.

Sementara itu, seorang terpidana lain dalam perkara maisir atau perjudian menjalani hukuman sembilan kali cambukan.

Rajeskana menegaskan, seluruh pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat terbuka untuk umum.

“Pelaksanaan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat,” katanya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img

Read more

Local News