Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penambahan tersangka setelah jaksa penyidik menetapkan ET, karyawan bagian keuangan IEP Persada Nusantara, sebagai tersangka.

“ET ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, dan RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis program beasiswa di BPSDM Aceh.

“Selain menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik juga menahan ET. Ketiga tersangka sebelumnya juga sudah ditahan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Ali Rasab Lubis.

Dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran beasiswa melalui BPSDM Aceh. Beasiswa yang disalurkan kepada mahasiswa asal Aceh di University of Rhode Island pada 2021–2023 mencapai Rp21 miliar lebih, sementara pada 2023 penyaluran serupa mencapai Rp5,8 miliar lebih.

“Penyaluran melalui rekening IEP Persada Indonesia tidak sesuai ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa, termasuk adanya penagihan fiktif biaya kuliah. Beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan ke University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran Rp8,25 miliar,” ujar Ali Rasab Lubis.

Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif, negara mengalami kerugian lebih dari Rp14 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,88 miliar telah disita selama penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau pihak yang menerima beasiswa tetapi menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab Lubis.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News