NKILAN.ID | BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan korupsi program beasiswa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka berinisial S, CP, dan RH ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.
“Sebelum ditahan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka S merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021 hingga 2024, CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain penahanan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Selain menahan ketiga tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa tersebut,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, kasus ini bermula dari program beasiswa pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri yang dikelola BPSDM.
Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan dana sekitar Rp21 miliar untuk 15 mahasiswa ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia. Sementara pada 2024, kembali disalurkan dana sebesar Rp5,8 miliar untuk program serupa.
Namun, penyaluran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa.
“Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa. Di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh EIP Persada Indonesia,” katanya.
Selain itu, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan ke pihak universitas, sehingga terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp8,25 miliar. Dugaan lainnya, terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
“Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita,” katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab Lubis.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







